Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
BREAKING NEWS Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Berlanjut, Tertutup di Polda Sultra
Sidang kode etik eks Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AIPDA AM kembali dilanjutkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang kode etik eks Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AIPDA AM kembali dilanjutkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
Sidang kode etik ini digelar tertutup, di salah satu ruangan di Bid Propam Polda Sultra.
Rencananya, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk Eks Kapolsek Baito dan IPDA MI.
Terkait keduanya terbukti atau tidak meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani di Konawe Selatan.
Pantauan TribunnewsSultra.com Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim sudah memasuki ruang sidang sejak pagi tadi.
Hanya saja, hingga pukul 12.42 Wita, IPDA MI dan AIPDA AM belum juga keluar.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra melakukan pemanggilan kepada guru honorer Supriyani.
Baca juga: Alasan Polda Sultra Tak Patsus Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Meski Sudah Jalani Sidang Etik
Supriyani dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap permintaan uang Rp2 juta.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Rabu (4/12/2024) IPDA MI mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan uang yang diminta Rp2 juta itu digunakan untuk membeli tegel dan semen.
"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Sidang-Etik-Eks-Kapolsek-Baito-dan-Kanit-Reskrim-di-Polda-Sultra-Dilanjutkan-dan-Digelar-Tertutup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.