Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Fakta Sidang Etik Ipda MI dan Aipda AM, Awal Mula Uang Rp2 Juta, Dengar Informasi Rp50 Juta di Pasar

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM. Kedua personel Polsek Baito ini terbukti bersalah setelah menjalani sidang kode etik selama dua hari di Propam Polda Sultra, Rabu-Kamis (4-5/12/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.

Sanksi yang diberikan ke Ipda MI dan Aipda AM karena terbukti bersalah meminta uang ke Supriyani saat menangani kasus pemukulan terhadap muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Kedua personel Polsek Baito ini terbukti bersalah setelah menjalani sidang kode etik selama dua hari di Propam Polda Sultra, Rabu-Kamis (4-5/12/2024).

Ketua majelis hakim sidang etik Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, sementara Aipda AM dipimpin Wakapolres Konawe Selatan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan dari hasil sidang, majelis hakim etik memberikan sanksi demosi, penempatan khusus (patsus) dan permintaan maaf ke institusi Polri.

Baca juga: Ini Kata Polda Sulawesi Tenggara Soal Uang Rp50 Juta Supriyani: Tidak Ada, Yang Terbukti Rp2 Juta

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketua majelis hakim etik menjatuhkan putusan hukuman ke Ipda MI berupa patsus selama tujuh hari, demosi satu tahun, dan permintaan maaf kepada institusi Polri."

"Selanjutnya terhadap Aipda AM, berdasarkan hasil yang terungkap di persidangan, memberikan hukuman berupa patsus selama 21 hari, demosi selama dua tahun dan sanksi etikanya permintaan maaf kepada institusi," jelas Iis Kristian.

Sanksi ini karena Ipda MI dan Aipda AM mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta ke guru Supriyani serta terbukti melanggar kode etik.

"Sanksi kode etik atas dugaan permintaan bantuan sejumlah uang terhadap pihak terkait (Supriyani) atas perkara yang sedang ditangani," ucap Iis Kristian.

Sementara untuk permintaan uang Rp50 juta seperti yang diinformasikan sebelumnya, Polda Sultra tidak memberikan sanksi ke Ipda MI dan Aipda AM karena tidak cukup bukti.

Baca juga: Tampang Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Patsus dan Demosi

Kombes Pol Iis menjelasskan permintaan uang Rp 50 juta hanya sebatas informasi yang beredar, sedangkan uang Rp2 juta diterima dan sudah dipakai membeli bahan bangunan renovasi ruangan Polsek Baito.

"Terkait angka 50 itu tidak ada, sempat dibahas juga di persidangan tapi tidak ada jadi tidak cukup bukti," jelasnya.

Iis menyampaikan dari faksa sidang etik uang Rp50 juta tidak pernah diminta atau diungkapkan Ipda MI, Aipda AM maupun Aipda WH.

"Jadi itu awalnya informasi yang diterima oleh Aipda AM saat berada di pasar, sepintas dia dengar lalu dia sampaikan ke Pak Desa Wonua Raya apa benar ada uang Rp50 juta itu," jelasnya.

"Jadi 50 juta itu cuman informasi yang beredar, cuman katanya-katanya," lanjut Kombes Pol Iis Kristian.

Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved