Minggu, 31 Mei 2026

Pengungkapan Kasus Aborsi di Kendari

Polisi Pastikan Ada Pelaku Lain Kasus Aborsi di Kendari, Sepasang Kekasih, 2 Pria, 2 Wanita Ditahan

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan ada tersangka lain dalam pusaran aborsi.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polisi Pastikan Ada Pelaku Lain Kasus Aborsi di Kendari, Sepasang Kekasih, 2 Pria, 2 Wanita Ditahan
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
KASUS ABORSI - Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, saat ditemui di ruangannya pada Jumat (26/9/2025). AKP Welliwnto menyebut kepolisian memastikan ada tersangka lain dalam pusaran aborsi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan ada tersangka lain dalam pusaran aborsi.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, saat ditemui di ruangannya pada Jumat (26/9/2025).

Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua berjarak 5,9 kilometer dari kawasan eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.

“Itu ada (tersangka lain), ada beberapa telah kami dalami dan potensi itu ada, namun tak dapat kami sampaikan karena objek penyelidikan,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu menambahkan, pelaku utama seorang pria, S (38), bos besar, berperan membeli obat di Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara pelaku lain seorang pria yakni AS (37), menjaring dan mengedarkan obat aborsi dari pelaku S di wilayah Sultra.

Sedangkan dua perempuan pelaku lain, SE dan J, bertugas sebagai pencari calon pelanggan.

Baca juga: Pelaku Aborsi di Kendari Sulawesi Tenggara Ngaku Pernah Kerja di Industri Farmasi

Dua pelaku lain, yakni RA dan NU, merupakan pasangan kekasih yang ditetapkan sebagai tersangka setelah sekongkol melakukan aborsi.

Diketahui, praktik aborsi ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai terbongkar berawal dari kecurigaan pihak rumah sakit terhadap sepasang kekasih yang melahirkan bayi secara prematur.

Kasus ini bermula ketika pelaku wanita, NU, bersama kekasihnya, RA, mendatangi rumah sakit untuk melahirkan bayi prematur saat usia kandungannya baru enam bulan.

Keduanya mendatangi salah satu rumah sakit di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, pada Jumat (19/9/2025).

Pihak rumah sakit yang mencurigai kondisi wanita tersebut, lantas melaporkan dugaan aborsi ke Polresta Kendari.

Pelaku aborsi dapat dijerat pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku yang membantu aborsi juga dapat dikenakan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved