Pilkada Kolaka Timur

Kepala Puskesmas di Kolaka Timur Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Netralitas, Dilimpahkan ke Kejari

Seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Kolaka Timur inisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara inisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Berkas dan tersangka S sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kolaka, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara inisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Berkas dan tersangka S sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kolaka, Jumat (15/11/2024).

Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Peli Palintin mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal S kedapatan duduk dengan salah satu calon kepala daerah.

S saat itu sempat berfoto dan mengacungkan jari yang dianggap sebagai simbol mendukung salah satu calon.

Baca juga: Personel Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara Diingatkan Tetap Jaga Netralitas Hadapi Pilkada 2024

Selanjutnya, Tim Gakkumdu melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, S lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kini berkasnya sudah dilimpahkan di pengadilan," ujar Aipda Peli Palintin saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (15/11/2024).

"Penyidik Gakkumdu unsur polisi lanjut melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sehubungan dengan perkara tindak pidana netralitas ASN dengan tersangka inisial S," lanjutnya.

Baca juga: Kesiapan Pilkada Konawe Utara Capai 90 Persen, Pjs Bupati Konut Minta ASN Tetap Jaga Netralitas

Kata Peli, penyerahan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Kolaka didampingi oleh Koordinator Divisi P3S beserta Staf Bawaslu Koltim. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved