Sultra Memilih

KIPP Sulawesi Tenggara Sebut ASN Jadi MC Paslon Pilkada Bisa Langgar Netralitas, Bawaslu Ajak Awasi

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024.

Istimewa
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024.

Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir mengatakan sebagai pelayan publik, seluruh ASN harus patuh pada aturan yang ada, salah satunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu hal yang menurutnya melanggar netralitas ASN adalah keterlibatan ASN pada acara kampanye pasangan calon kepala daerah.

Seperti menerima job menjadi Master of Ceremony (MC) di acara pasangan calon selama tahapan pilkada.

"Menurut pemahaman saya, hal tersebut sudah masuk pelanggaran netralitas ASN,  jika mengacu pada aturan tersebut secara tidak langsung, telah melanggar," ujarnya.

"Karena ASN itu harus tidak terlibat dan tidak memihak. Sementara jika menjadi MC secara tidak langsung sudah terlibat mengkampanyekan calon yang mana itu sudah masuk dalam pelanggaran," ungkapnya.

Baca juga: Cara Bawaslu Wakatobi Antisipasi Pelanggaran Politik Uang hingga Hoaks di Pilkada 2024

Ia menjelaskan, ASN merupakan pelayan publik sehingga tidak boleh ikut dalam politik praktis serta memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi layanan publik tetap terjaga.

Menurutnya, pengawasan mengenai pelanggaran netralitas, money politic, serta black campaign bukan hanya tugas Bawaslu semata, melainkan pula tugas masyarakat sekitar.

"Jika adanya dugaan pelanggaran di lapangan, minimal memberikan informasi awal terkait terjadinya dugaan pelanggaran di daerah tersebut," pesannya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Baubau, Almin juga mengajak seluruh masyarakat untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Pilkada.

Termasuk jika menemukan pelanggaran netralitas ASN, money politik, black campaign, masyarakat diminta untuk melaporkannya.

Pelaporan dapat langsung disampaikan pada Panwascam yang bertugas atau langsung ke Kantor Bawaslu Kota Baubau.

"Agar menjadi temuan, laporkan agar ditindak, kami pula ingin pesta demokrasi berlangsung aman dan damai tanpa adanya kecurangan," jelasnya.

Baca juga: Kompilasi Visi, Misi, Program 4 Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Saat Debat Pilkada Sultra

Ketua Indonesia Budged Center, Arif Nur Alam menjelaskan alasan ASN harus netral sebab memiliki kewenangan sebagai pelayan publik, yang memiliki jangakaun luas untuk berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Alasan ASN selalu direbut oleh semua calon untuk terlibat sebagai korban atau pelaku sebab ASN merupakan orang-orang yang cakap serta miliki strategi. Mereka dilatih Pim tiga, mereka mengetahui apa itu planing, implamanting, monitoring, dan evaluating," ujarnya.

"Sementara alasan kenapa ASN juga dapat terlibat karena penentuan SKPD ditentukan dengan suka dan tidak suka bukan berbasis kinerja, sebab itu diusahakan hal tersebut tidak terjadi sebab jika terjadi akan ada proses transaksional dalam proses rekrutmen dan penempatan pejabat," jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved