Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas

Sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024).

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com
Sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024). Dalam sidang pledoi, kuasa hukum guru honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, itu membacakan pembelaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Sidang kasus guru Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam sidang pledoi, kuasa hukum guru honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, itu membacakan pembelaan.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, guru Supriyani kembali duduk di kursi terdakwa.

Guru berusia 36 tahun itu tampak mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan jilbab hitam.

Sementara, kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pembelaan atas tuduhan kasus penganiayaan murid SD yang merupakan anak polisi tersebut.

Sidang kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano yang didampingi dua anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, serta Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel, Bustanil Nadjamuddin Arifin.

Baca juga: Fakta Lain Guru Supriyani Dituntut Bebas, Jaksa Masih Tuduh Aniaya Anak Polisi, Pengacara Sebut Aneh

“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” kata Andri usai sidang.

“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” lanjutnya.

Diapun membeberkan poin-poin kesimpulan yang disampaikan dalam sidang pledoi tersebut.

“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” ujarnya.

“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” kata Andri menambahkan.

Dia juga mendasarkan kesimpulan tersebut atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, bahawa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan.

Sementara, ahli forensik, Dr Raja Al Fath Widya Iswara, yang berpendapat bahwa luka korban bukan disebabkan sapu.

Tapi disebabkan penyebab lain yakni gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.

“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” jelas Andri.

Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian pemukulan terjadi pada pukul 08.30 wita.

“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” kata Andri menambahkan.

Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan

“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.

Terkait tuntutan lepas dari jaksa terhadap guru Supriyani, Andri Darmawan pun menyorotinya.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat),” ujarnya.

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” katanya menambahkan.

Jaksa Tuntut Lepas

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, Senin (11/11/2024) lalu.

Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuduhan memukul anak muridnya sendiri.
Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuduhan memukul anak muridnya sendiri. ((TribunnewsSultra.com/Samsul))

JPU mendasari tuntutan bebasnya terhadap guru Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

Meski demikian, JPU tetap meyakini sang guru honorer menganiaya korban, salah satu murid kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Baito.

Dalam kasus tersebut, guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan  anak polisi yakni Aipda WH, dan istri FN.

Aipda WH menjabat Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Meski yakin guru Supriyani memukul anak polisi tersebut, JPU menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Pembelaan Guru Supriyani Atas Tuntutan Bebas JPU PN Andoolo Konawe Selatan

Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar Ujang.

Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Guru honorer tersebut juga belum pernah dihukum.

Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.

Baca juga: Polda Sultra Akan Sampaikan Temuan Labfor Soal Pecah Kaca Mobil Camat Baito Kerap Dipakai Supriyani

“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”

“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” jelas jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga menyimpulkan, perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ujarnya.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

“Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jaksa.

Sehingga, JPU menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” jelas Jaksa.

“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” lanjutnya.

Kedua, jaksa meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan kepada saksi.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi (NF),” kata Jaksa.

“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” jelasnya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved