Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Soal Ultimatum Pemkab Konsel ke Supriyani Usai Cabut Surat Damai, Pengacara: Kami Tak Perlu Tanggapi

Andri Darmawan menyebut Supriyani tak akan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menyebut kliennya tak akan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan. 

“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas menambahkan.

Terkait kemungkinan surat somasi tak berlanjut ke proses hukum dan Surunuddin memaafkan guru Supriyani yang sementara masih menjalani proses persidangan kasusnya, Annas tak memungkirinya.

Menurut Annas, Bupati Surunuddin Dangga merupakan sosok yang sangat bijaksana.

“Siap. Pak Bupati orangnya sangat bijaksana, orangtua yang sangat bijaksana,” jelasnya.

Surat Somasi

Baca juga: Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan, Wakajati Sultra: Bukan Berdasarkan Berkas Perkara

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel sebelumnya melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, tersebut ditandatangani Kepala Bagian Hukum Suhardin atas nama Bupati Surunuddin beserta dengan cap stempel Pemkab Konsel.

Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Baca juga: Wakajati Sulawesi Tenggara Sebut 4 Jaksa Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Seiring surat somasi itu, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam,” tulis surat itu.

Baca juga: RESMI Penjelasan Pemkab Konawe Selatan Layangkan Somasi ke Guru Supriyani Usai Cabut Surat Damai

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved