Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Update Kasus Guru Supriyani: Kisruh Somasi Pemkab Konawe Selatan, Fakta Sidang, Kabar Jaksa, Polisi
Berikut update kasus guru Supriyani yang didakwa aniaya murid SD sosok anak polisi di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut update kasus guru Supriyani yang didakwa aniaya murid SD sosok anak polisi di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Hingga Jumat (7/11/2024), sejumlah peristiwa mewarnai perjalanan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Mulai lanjutan sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kamis (06/11/2024), hingga update di luar persidangan.
Kasus ini sudah memasuki sidang keenam dengan pemeriksaan saksi ahli forensik serta terdakwa guru Supriyani.
Saksi ahli yang bersaksi yakni dr Raja Al Fath Widya Iswara, sosok dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Setelah dosen Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo itu bersaksi, guru Supriyani pun memberikan kesaksiannya.
Agenda persidangan kasus sang guru honorer ini dijadwalkan kembali berlangsung, Senin, 11 November 2024.
Baca juga: Babak Baru Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan: Cabut Perdamaian, Diperiksa Propam, Fakta Sidang
Dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe Selatan.
Belum lagi sidang kasusnya usai, guru Supriyani kini diperhadapkan tuduhan baru, bahkan mendapatkan surat somasi.
Surat somasi dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konsel.
Dia dituduh mencemarkan nama baik Bupati Konsel Surunuddin Dangga usai mencabut surat kesepakatan damai bersama Aipda WH dan istri NF.
Dengan alasan guru Supriyani mencabut kesepakatan karena berada dalam kondisi tertekan, terpaksa, dan tidak mengetahui isi serta maksud dari surat damai yang ditandatanganinya.
Surat somasi inipun kembali memantik reaksi, salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra.
Perkembangan lainnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejauh ini sudah memeriksa 3-4 jaksa terkait kasus guru honorer tersebut.
Sementara, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bidpropam Polda Sultra, juga sudah memeriksa 7 personel polisi sekaitan kasus guru Supriyani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.