Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Update Kasus Guru Supriyani: Kisruh Somasi Pemkab Konawe Selatan, Fakta Sidang, Kabar Jaksa, Polisi

Berikut update kasus guru Supriyani yang didakwa aniaya murid SD sosok anak polisi di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Laode Ari/ TribunnewsSultra.com
Berikut update kasus guru Supriyani yang didakwa aniaya murid SD sosok anak polisi di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hingga Jumat (7/11/2024), sejumlah peristiwa mewarnai perjalanan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Mulai lanjutan sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kamis (06/11/2024), hingga update di luar persidangan. 

Dari 7 personel itu, dua di antaranya menjalani pemeriksaan kode etik yakni Kapolsek Baito bersama Kanitreskrimnya atas indikasi permintaan uang senilai Rp2 juta kepada guru Supriyani.

Meski demikian, Bid Propam Polda Sultra tak berhenti pada kasus uang ‘penangguhan penahanan’ tersebut.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, memastikan pihaknya juga akan menyelidiki indikasi permintaan uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani untuk menghentikan kasusnya.

Begitupun prosedur penanganan kasus di kepolisian, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan kasusnya.

Dalam penyelidikan itu, guru Supriyani memenuhi panggilan pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra, Rabu (6/11/2024).

Pada hari yang sama, suaminya, Katiran, begitupun wali kelas murid, Lilis, pun dimintai keterangannya.

Baca juga: Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan

Simak selengkapnya update kasus guru Supriyani yang dihimpun TribunnewsSultra.com, berikut ini:

1. Kesaksian Guru Supriyani

Tangis sang guru honorer yang didakwa menganiaya murid SD tersebut kembali tak terbendung dalam lanjutan sidang kasusnya di PN Andoolo, pada Kamis (7/11/2024).

Guru Supriyani menangis lagi saat mengungkap dirinya sudah berkali-kali meminta maaf kepada orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, tetapi justru tetap dipenjarakan.

“Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya,” katanya di persidangan.

Meski permintaan maaf tersebut bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan, tetapi agar masalah tersebut bisa diselesaikan tanpa proses hukum.

“Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu (pemukulan) saya tidak pernah lakukan,” jelas guru berusia 36 tahun tersebut.

Berikut ini update kasus Supriyani terbaru seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh menganiaya muridnya.   Pada Kamis (7/11/2024) setidaknya ada dua peristiwa yang terjadi terkait guru Supriyani ini.   Mulai dari sidang pemeriksaan saksi ahli forensik, somasi dari Bupati Konawe Selatan, hingga empat jaksa yang diperiksa terkait kasus ini. 
Berikut ini update kasus Supriyani terbaru seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh menganiaya muridnya.  Pada Kamis (7/11/2024) setidaknya ada dua peristiwa yang terjadi terkait guru Supriyani ini.  Mulai dari sidang pemeriksaan saksi ahli forensik, somasi dari Bupati Konawe Selatan, hingga empat jaksa yang diperiksa terkait kasus ini.  (Kolase TribunnewsSultra.com)

Permintaan maaf tersebut, katanya, karena selama 16 tahun mengajar sebagai guru honorer di SD Kecamatan Baito, dirinya tidak pernah mendapat kasus seperti yang dituduhkan orang tua korban.

“Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya dan ada kejadian seperti ini,” ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved