Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Update Kasus Guru Supriyani: Kisruh Somasi Pemkab Konawe Selatan, Fakta Sidang, Kabar Jaksa, Polisi
Berikut update kasus guru Supriyani yang didakwa aniaya murid SD sosok anak polisi di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Dari 7 personel itu, dua di antaranya menjalani pemeriksaan kode etik yakni Kapolsek Baito bersama Kanitreskrimnya atas indikasi permintaan uang senilai Rp2 juta kepada guru Supriyani.
Meski demikian, Bid Propam Polda Sultra tak berhenti pada kasus uang ‘penangguhan penahanan’ tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, memastikan pihaknya juga akan menyelidiki indikasi permintaan uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani untuk menghentikan kasusnya.
Begitupun prosedur penanganan kasus di kepolisian, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan kasusnya.
Dalam penyelidikan itu, guru Supriyani memenuhi panggilan pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra, Rabu (6/11/2024).
Pada hari yang sama, suaminya, Katiran, begitupun wali kelas murid, Lilis, pun dimintai keterangannya.
Baca juga: Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan
Simak selengkapnya update kasus guru Supriyani yang dihimpun TribunnewsSultra.com, berikut ini:
1. Kesaksian Guru Supriyani
Tangis sang guru honorer yang didakwa menganiaya murid SD tersebut kembali tak terbendung dalam lanjutan sidang kasusnya di PN Andoolo, pada Kamis (7/11/2024).
Guru Supriyani menangis lagi saat mengungkap dirinya sudah berkali-kali meminta maaf kepada orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, tetapi justru tetap dipenjarakan.
“Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya,” katanya di persidangan.
Meski permintaan maaf tersebut bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan, tetapi agar masalah tersebut bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
“Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu (pemukulan) saya tidak pernah lakukan,” jelas guru berusia 36 tahun tersebut.

Permintaan maaf tersebut, katanya, karena selama 16 tahun mengajar sebagai guru honorer di SD Kecamatan Baito, dirinya tidak pernah mendapat kasus seperti yang dituduhkan orang tua korban.
“Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya dan ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.