Pilkada Konawe

5 PNS di Konawe Langgar Netralitas Terancam Sanksi Administrasi Disiplin Berat, Direkomendasi ke BKN

Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan saat diwawancarai awak media, Jumat (8/11/2024) sore. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN.

Kasus pelanggaran netralitas ASN ini telah diproses oleh pihak Bawaslu Konawe dan telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan saat diwawancarai awak media, Jumat (8/11/2024) sore.

“Setelah kami proses, dari seluruh laporan yang masuk di Bawaslu, terkait pelanggaran netralitas ASN, ada lima laporan yang sudah kami rekomendasikan ke BKN,” ucap Abuldan.

Lima PNS tersebut yakni inisial AN, MS, KM, YS, dan MA terancam sanksi administrasi disiplin berat.

Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Laporan Dugaan Ujaran Kebencian hingga Politik Uang Calon Gubernur Sultra

“Yang terakhir itu inisial MA, kami rekomendasikan pada tanggal 7 November 2024, karena masuk sistem berbagi terintegrasi, jadi rekomendasi yang kami sampaikan ini langsung ke BKN,” jelasnya.

Abuldan menjelaskan, terkait sanksi administrasi tersebut menunggu putusan dari BKN.

“Paling lama pekan depan sudah keluar putusan terkait sanksi disiplin berat, yang kita sudah sampaikan terhadap lima orang yang dinyatakan melanggar netralitas ASN,” ujarnya.

“Jadi nanti pihak BKN ini akan mengirimkan ke BKPSDM untuk dilakukan eksekusi tindak lanjut sanksi, kemudian yang mengeksekusi adalah pihak Bupati Konawe,” kata Abuldan menambahkan.

Abuldan mengatakan akan terus mengawal dan mengawasi hasil putusan dari BKN terkait pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu Konawe Utara Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Paling Banyak Saat Kampanye

“Kami dari pihak Bawaslu akan mengawasi segala bentuk keputusan yang dikeluarkan pihak BKN terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved