Pilkada Konawe Utara

Bawaslu Konawe Utara Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Paling Banyak Saat Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Utara, Prasetio Hariwibowo saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Utara, Prasetio Hariwibowo saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Rabu (23/10/2024).

Prasetio menjelaskan laporan yang masuk mencakup berbagai kategori pelanggaran, mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa, hingga dugaan tindak pidana pemilihan yang terjadi selama masa kampanye.

"Terkait dengan laporan yang disampaikan masyarakat, ada delapan laporan yang masuk di Bawaslu Konawe Utara," ujar Prasetio saat ditemui di Kantor Bawaslu Konut, Kelurahan Wanggudu.

"Beberapa laporan yang disampaikan yaitu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat tahapan kampanye, berupa netralitas ASN, laporan terhadap tim kampanye, dan netralitas aparat desa," lanjutnya.

Baca juga: KIPP Sulawesi Tenggara Sebut ASN Jadi MC Paslon Pilkada Bisa Langgar Netralitas, Bawaslu Ajak Awasi

Dia mengungkapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, administrasi, dan tindak pidana.

Dari tiga jenis pelanggaran tersebut, Prasetio mengungkapkan beberapa laporan yang diterima adalah terkait dugaan tindak pidana.

Ia juga menjelaskan, tindak lanjut pelanggaran tersebut. 

Pelanggaran netralitas oleh ASN akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV, sementara pelanggaran oleh Aparat Pemerintah Desa diteruskan ke Bupati Konawe Utara.

Prasetio menuturkan ketika menerima laporan masyarakat, pihaknya akan memproses sesuai regulasi penanganan pelanggaran dan mengkaji terlebih dahulu melalui kajian awal laporan.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Segera Klarifikasi Dugaan Politik Uang dan Kumpul Kades Cagub Sultra

Setelah dilakukan pengkajian, langkah selanjutnya adalah membahas laporan tersebut.

Jika pelanggaran yang dilaporkan terdapat unsur dugaan tindak pidana, maka pihaknya akan berkoordinasi 1 kali 24 jam dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu Kejaksaan, dan Polri.

Saat ini, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah selama masa kampanye.

Ia menyebutkan pihaknya telah mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan upaya pencegahan.

Upaya pencegahan terus dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten oleh Bawaslu Konawe Utara.

Baca juga: Cara Bawaslu Wakatobi Antisipasi Pelanggaran Politik Uang hingga Hoaks di Pilkada 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved