Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

UPDATE Kasus Supriyani, Saksi Ahli Forensik, Bupati Konsel Somasi Guru Honorer, 4 Jaksa Diperiksa

Update kasus Supriyani terbaru seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh menganiaya muridnya. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini update kasus Supriyani terbaru seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh menganiaya muridnya.  Pada Kamis (7/11/2024) setidaknya ada dua peristiwa yang terjadi terkait guru Supriyani ini.  Mulai dari sidang pemeriksaan saksi ahli forensik, somasi dari Bupati Konawe Selatan, hingga empat jaksa yang diperiksa terkait kasus ini.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini update kasus Supriyani terbaru seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh menganiaya muridnya. 

Pada Kamis (7/11/2024) setidaknya ada dua peristiwa yang terjadi terkait guru Supriyani ini. 

Mulai dari sidang pemeriksaan saksi ahli forensik, somasi dari Bupati Konawe Selatan, hingga empat jaksa yang diperiksa terkait kasus ini. 

Simak hal-hal terbaru yang terjadi dalam kasus guru honorer Supriyani ini dihimpun TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber. 

Untuk diketahui, kasus Supriyani memasuki sidang ke enam dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik. 

Tak sampai di situ, sebuah surat somasi dilayangkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga kepada Supriyani. 

Baca juga: Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan, Wakajati Sultra: Bukan Berdasarkan Berkas Perkara

Hal ini merujuk pada pernyataa surat Supriyani tentang pencabutan kesepakatan damai karena merasa tertekan. 

Pada kasus ini juga, menyeret oknum jaksa yang diduga meminta uang kepada Supriyani. 

Berikut ini deretan hal yang terjadi pada Kamis (7/11/2024) pada kasus Supriyani

1. Sidang Hadirkan Ahli Forensik

Dalam persidangan tersebut digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024) pagi. 

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli dokter forensik yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani.

Sosok dokter tersebut yang ditunjuk adalah dr Raja Al Fath Widya Iswara. 

Ia merupakan dosen Fakultas Kedokteran UHO Kendari dan bekerja sebagai dokter forensik RS Bhayangkara Kendari. 

Kehadiran dr Raja ini untuk menjelaskan penyebab luka siswa D. 

Luka tersebut terdapat pada belakang paha kanan korban yang sejajar dengan sebelah kiri. 

D adalah anak Aipda WH dan NF. 

Atas luka tersebut, dituduh bersumber dari pukulan Supriyani yang terjadi di dalam kelas. 

Dalam keterangannya, dr Raja menyebut luka pada korban seperti terkena benda dengan permukaan kasar. 

Selain itu, luka yang timbul juga bukan disebabkan dari pukulan benda tumpul seperti sapu. 

Baca juga: RESMI Penjelasan Pemkab Konawe Selatan Layangkan Somasi ke Guru Supriyani Usai Cabut Surat Damai

"Jadi kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti. Tidak ada," jelas dr Raja. 

Raja menjelaskan, jika luka yang timbul karena memar akibat kekerasan tumpul, maka luka yang ditimbul tidak seperti foto korban yang ditampilkan di persidangan. 

"Ini seperti luka memar, tapi melihat garisnya juga seperti luka karena terkena gesekan dengan permukaan benda yang cenderung kasar," ungkapnya. 

"Benda permukaan kasar itu bisa batu, bisa macam-macam. Bukan seperti sapu yang permukaannya halus," lanjutnya. 

Raja juga menyebut luka seperti dialami korban kemungkinan disebabkan faktor lain seperti serangga. 

"Kemungkinan lain juga ada penyebabnya luka ini karena serangga," katanya. 

Ia menyampaikan luka yang terkelupas akibat gesekan akan mengalami perubahan warna dalam waktu tiga hari.

"Kalau melihat luka perubahan warna kulitnya kecoklatan dalam waktu tiga hari," tutur dr Raja.

2. 4 Jaksa Diperiksa

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra), Anang Supriatna masih terus melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus guru Supriyani.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra), Anang Supriatna masih terus melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus guru Supriyani. (Dokumentasi TribunnewsSultra)

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra) Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam proses ini, Kejaksaan Tinggi Sultra telah memeriksa tiga hingga empat jaksa dari internal mereka.

"Kita melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan" katanya.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sultra juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak luar.

"Itu hanya untuk memastikan saja diklarifikasi dan dianalisa apakah ada pelanggaran, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," jelas Anang.

Pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam menelusuri dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam penanganan kasus Supriyani.

Proses hukum di pengadilan masih berlangsung, dan Kejaksaan Tinggi Sultra berkomitmen untuk transparan dalam setiap langkah yang diambil.

Anang Supriatna menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Terkait mekanisme penuntutan kepada Supiryani ke depan, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya.

Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.

"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.

Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya.

3. Somasi

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.

Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.

Annas menegaskan bahwasanya proses mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan janjinya saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, belum lama ini.

“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.

“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.

Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.

“Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum.”

“Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali,” jelas Annas menambahkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat somasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan ke kliennya salah alamat.

Andri bahkan menilai tindakan Pemda Konsel akan memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga sebagai kegenitan.

"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri, Kamis (7/11/2024).

"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.

Menurut Andri pernyataan di dalam surat somasi itu, faktanya berbeda dengan pengakuan kliennya Supriyani.

"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri.

Andri juga meminta Pemda Konawe Selatan dan semua pihak yang tidak terlibat dalam persidangan tidak perlu ikut campur sampai cari panggung dalam kasus yang sudah bergulir di pengadilan.

"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tutur Andri. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Desi Triana)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved