Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra, Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta
Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024).
Menurut Kombes Sholeh, Propam Polda Sultra baru mendapatkan bukti indikasi permintaan uang Rp2 juta.
Sementara, permintaan uang damai Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.
“Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada,” ujar Kombes Sholeh.
“Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” lanjutnya.
Propam Polda Sultra sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi eksternal untuk menelusuri uang damai tersebut.
Baca juga: Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin Diberhentikan Usai Supriyani Berdamai Depan Bupati Konsel
Salah satunya Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, selanjutnya guru Supriyani dan suaminya Katiran.
“Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu,” katanya.
Senada disampaikan Kombes Pol Iis Kristian sebelumnya.
“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta,” jelasnya.
“Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” katanya menambahkan.
Menurut Iis, Kapolda Sultra berkomitmen dalam penuntasan kasus ini, termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik saat bertugas.
Propam pun masih menelusuri dan mengusut dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam penanganan perkara kasus guru Supriyani di kepolisian.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Supriyani
guru honorer
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Propam Polda Sultra
Polsek Baito
Andri Darmawan
Propam Polda Sulawesi Tenggara Agendakan Ulang Pemeriksaan Supriyani Soal Permintaan Uang pada Rabu |
![]() |
---|
7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang |
![]() |
---|
Fakta 'Perdamaian' Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.