Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Propam Polda Sulawesi Tenggara Agendakan Ulang Pemeriksaan Supriyani Soal Permintaan Uang pada Rabu

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani. Kuasa Hukum, Andri Darmawan menyampaikan rencananya Propam Polda Sultra mengagendakan pemanggilan ulang pada Rabu (6/11/2024) besok. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan ulang pemeriksaan guru Supriyani.

Agenda pemeriksaan ulang Supriyani untuk membuktikan permintaan uang Rp50 juta yang diminta oknum personel Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Propam Polda Sultra sebelumnya mengagendakan pemanggilan guru Supriyani pada Selasa (5/11/2024) siang tadi.

Selain Supriyani, suami guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun di SDN 4 Baito tersebut bernama Katiran juga dipanggil.

Pemanggilan Supriyani untuk mencari bukti soal permintaan uang damai dari Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai uang damai dengan keluarga korban agar kasusnya tidak dilanjutkan.

"Iya, batal hari ini ke Propam Polda Sultra karena Supriyani dipanggil ke Rujab Bupati Konsel untuk berdamai dengan keluarga korban," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Selasa (5/11/2024).

Andri menyampaikan rencananya Propam Polda Sultra mengagendakan pemanggilan ulang pada Rabu (6/11/2024) besok.

Baca juga: Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Bakal Kena Patsus

"Rencana besok (Rabu, 6 November 2024). Kami sudah minta juga Propam pemanggilan Rabu pagi setelah Supriyani di Kendari," tutur Andri.

Sebelumnya, guru Supriyani akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, pada Selasa (5/11/2024).

Pemeriksaan sekaitan penanganan dugaan kasus yang sebelumnya ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.

Dalam perkembangannya, guru Supriyani kini menjadi terdakwa atas tuduhan aniaya murid Sekolah Dasar atau SD.

Murid SD Negeri di Kecamatan Baito yang diduga korban merupakan anak polisi, sosok Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda WH, dan istri NF.

Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, guru Supriyani dipanggil Propam sekaitan proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca juga: Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin Diberhentikan Usai Supriyani Berdamai Depan Bupati Konsel

Bid Propam Polda Sultra sebelumnya juga telah memeriksa enam personel polisi terkait penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved