Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra, Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta
Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024).
Pemeriksaan tersebut terkait prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Polsek Baito, Konawe Selatan, termasuk dugaan adanya permintaan uang Rp2 juta hingga Rp50 juta kepada sang guru.
Dari kepolisian, kata Kombes Sholeh, Propam sudah memeriksa 7 personel, terdiri dari personel polsek, hingga Kepolisian Resort atau Polres Konsel.
Dari tujuh personel tersebut, katanya, dua personel di antaranya yakni Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanitreskrim Polsek Baito Bripka AM, dilanjutkan pemeriksaan kode etik.
Terkait dugaan pelanggaran etik atas indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada guru Supriyani untuk penangguhan penahanannya.
“Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” kata Kombes Sholeh di Gedung Bid Propam, Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang, hasil temuan tim internal.
Baca juga: 7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang
“Sementara kami mintai pendalaman keterangan 2 personel ini,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
Meski diperiksa kode etik, baik IPDA MI, maupun Bripka AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.
Jika hasil pemeriksaan kode etik terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
Untuk diketahui, patsus merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan, namun pemaknaan secara legal berbeda penahanan biasa.
Prosedur patsus Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Pasal 1 Ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” jelasnya.
Supriyani
guru honorer
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Propam Polda Sultra
Polsek Baito
Andri Darmawan
Propam Polda Sulawesi Tenggara Agendakan Ulang Pemeriksaan Supriyani Soal Permintaan Uang pada Rabu |
![]() |
---|
7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang |
![]() |
---|
Fakta 'Perdamaian' Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.