Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra, Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta

Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024).

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com
Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024). Pemeriksaan tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menjalani pemeriksaan, Rabu (06/11/2024).

Pemeriksaan tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sultra.

Sekaitan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta hingga uang penangguhan penahanan Rp2 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani di Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konsel.

Termasuk dugaan pelanggaran etik dalam prosedur penanganan kasus sang guru honorer yang dituduh aniaya murid sekolah dasar (SD) negeri di kecamatan tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, siang ini, sejumlah personel Propam Sultra tampak menunggu guru Supriyani.

Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, pun membenarkan sang guru honorer akan memenuhi panggilan pemeriksaan Propam.

Selain guru Supriyani, Propam juga memanggil suami guru Supriyani, Katiran, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Fakta Perdamaian Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan

“Iya pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Kasus guru Supriyani dituduh aniaya murid SD sudah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan mendudukkannya sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, guru Supriyani dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aiptu WH, dan istri NF.

Aiptu WH menjabat sebagai Kepala Unit Intelijen Keamanan atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Gegara kasus ini, sang guru honorer pun sempat ditahan oleh jaksa saat pelimpahan kasusnya dari Unit Reskrim Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu, sebelum akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim PN Andoolo, pada Selasa, 24 Oktober 2024.

Pemeriksaan Propam

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), mengatakan, pihaknya telah dan akan memeriksa sejumlah saksi baik internal maupun eksternal kepolisian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved