Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Fakta 'Perdamaian' Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan

Berikut ini fakta 'perdamaian' guru honorer Supriyani, Aipda WH dan istri di hadapan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta perdamaian guru Supriyani, Aipda WH juga sang istri di hadapan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Surunuddin Dangga. Hal tersebut sampai membuat salah satu kuasa hukum Supriyani, Samsuddin diberhentikan. Posisinya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan resmi dicabut oleh Andre Darmawan selaku Ketua LBH HAMI Sultra. LBH tersebut yang tengah menangani kasus guru Supriyani yang saat ini bergulir. 

"Waktu awal-awal viral, ini kan ada upaya untuk bagaimana Ibu Supriyani memediasi. Tetapi mediasi terlambat dan ada motif, itu yang kami tidak mau seakan-akan kami menghalangi Ibu Supriyani bertemu dengan pihak-pihak lain, nggakm," tegas Andri. 

Ditegaskan Andri, Supriyani sejak awal pemeriksaan baik di BAP maupun di manapun itu dia selalu mengatakan bahwa dia tidak bersalah, dia tidak melakukan itu.

"Ini adalah gerakan-gerakan yang dibuat untuk menurut kami cuci tangan," katanya. 

Maksudnya apa? 

Dijelaskan Andri, karena kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian netizen, pihak-pihak ini mencoba mendamaikan dengan meminta Supriyani meminta maaf dan nanti dimaafkan oleh Aipda WH sehingga perkara ini selesai, kan seperti itu. Happy ending semuanya.

"Kami nggak mau. Kami ingin ini dibuktikan di persidangan siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya. 

Menurut Andri, jika nantinya Supriyani terbukti tidak bersalah berarti ada pihak lain yang melakukan kriminalisasi. Dan ini yang harus ditindak tegas.

"Kalau berbanding terbalik kan berarti Ibu Supriyani konsekuensinya ya dihukum. Tentu ada upaya hukum (dari tim kuasa hukum) misalnya banding atau kasasi. 

"Tetapi kalau misalnya Ibu Supriyani terbukti bebas berarti ada konsekuensi bagi pihak lain yang telah menuduh Ibu Supriyani. Harus adil dong," tegasnya. 

3. Samsuddin Salah Satu Kuasa Hukum Supriyani Diberhentikan

Berikut ini gaya guru honorer Supriyani dan sang pengacara, Samsuddin yang saling pegangan tangan erat jelang hingga usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).    Persidangan perdana kasus kekerasan fisik yang diduga dilakukan Supriyani terhadap muridnya itu dilaksanakan pada, Kamis (24/10/2024) pagi.
Berikut ini gaya guru honorer Supriyani dan sang pengacara, Samsuddin yang saling pegangan tangan erat jelang hingga usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Persidangan perdana kasus kekerasan fisik yang diduga dilakukan Supriyani terhadap muridnya itu dilaksanakan pada, Kamis (24/10/2024) pagi. (TribunnewsSultra.com)

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara yang juga kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan memecat Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin. 

Samsuddin dianggap menggiring guru honorer untuk melakukan 'perdamaian' di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin melakukan pertemuan bersama Bupati Konawe Selatan, Serta Kapolres Konsel dan terdakwa Supriyani.

Pertemuan tersebut Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum dari Supriyani di rujab Bupati Konsel, Selasa, (5/11/2024).

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum Supriyani tidak ada kata perdamaian, karena kasus tersebut sudah dalam persidangan.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kitakan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada, tidak boleh ada ditanda tangani karena apa, ini proses kan sudah dipersidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa adanya pertemuan tersebut Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin tak berkoordinasi untuk melakukan perdamaian dengannya. 

“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditanda tangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi makanya saya memberikan ketegasan pemecatan sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” jelasnya. 

Andri mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya fokus untuk melakukan pembuktian.

“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara, dan tindakannya telah mendatatangi kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah di larang, dan itu penggaran kami melakukan pemecatan terhadap ketua LBH HAMI Konawe Selatan,” ujarnya.

Ia pun turut mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan digantikan oleh La Hamildi sebagai pelasana sementara.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dikeluaran di Kendari pada tanggal 5 November 2024," tulis surat tersebut. 

Ditandatangani Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan dan Sekretaris, La Isan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Samsul)
 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved