Duduk Perkara Terkuak Dugaan Permintaan Uang Kasus Guru Supriyani, 2 Oknum Polisi Terancam Patsus
Beginilah duduk perkara tekuak dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beginilah duduk perkara tekuak dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Imbasnya, dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konawe Selatan terindikasi pelanggaran etik.
Hal ini pertama kali menyeruak dan viral di media sosial melalui postingan-postingan yang berseliweran.
Di mana dalam sejumlah unggahan menyebutkan bahwa pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Polres Konsel, tersebut adalah ayah dari M, murid kelas 1 SD, yang diduga korban kekerasan yang dilakukan guru honorer berinisial SU atau Supriyani.
Kuasa hukum guru honorer berinisial SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman, membenarkan adanya permintaan uang puluhan juta saat proses mediasi sebelum kasus masuk dalam persidangan.
Baca juga: Fakta Perdamaian Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan
Supriyani yang dituding menganiaya muridnya pun kini harus berurusan dengan hukum.
Ia dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas 1 SD.
Di mana, diketahui muridnya tersebut adalah anak seorang polisi berpangkat Aipda.
Yang belakangan diketahui, Aipda WH itu bertugas di Polsek Baito.
Pada akhir Oktober 2024, kasus inipun menyita perhatian publik dengan berbagai intrik di dalamnya.
Dimulai dari edaran sebuah postingan selebran selebaran beredar luas secara berantai dan viral di media sosial.
Dalam seruan itu dituliskan SU, sosok guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), ditahan karena menegur siswanya.
Lalu disebutkan pula, bahwa Supriyani tidak pernah memukul seperti yang dituduhkan orangtua murid terhadapnya.
Termasuk adanya permintaan uang damai Rp 50 juta rupiah dari oknum polisi.
Orangtua Murid Membantah
Sebelumnya, terkait kasus ini, Aipda WH buka suara sekaligus membantah dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito yang juga anaknya.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya pada Oktober 2024.
Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, SU pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Soal Supriyani, Aipda WH, Istri Berdamai Depan Bupati Konsel, Pengacara: Proses Hukum Tetap Jalan
Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.
Termasuk dengan klarifikasi kepala desa Wonua Raya yang juga beredar di media sosial menjadi awal titik terang soal permintaan uang damai itu terungkap.
Video Viral Kades

Awalnya terdapat dua video yang menjelaskan mengenai permintaan uang tersebut.
Sebelumnya, sebuah video viral beredar memperlihatkan seorang pria yang mengenakan seragam dinas berwarna putih.
Ia adalah Rokiman kepala desa Wonua Raya dalam pernyataannya tersebut ia menyebutkan bahwa uang damai Rp 50 juta tersebut awalnya disampaikan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun tak lama setelah itu, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Dua pernyataan berbeda yang disampaikan Rokiman ini menyita perhatian publik.
Pasalnya, terdapat dua hal yang berbeda pula disampaikan oleh Rokiman.
Pertama disebutkannya uang Rp 50 juta tersebut atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun hal kedua dalam video berbeda yang disampaikannya, bahwa uang Rp 50 juta itu atas dasar inisiatif sendiri dari Pemerintah Desa.
Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).
Propam Polda Sultra mempertanyakan mengenai hal itu.
Ia dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.
Rokiman pun membeberkan bahwa dari video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.
Di mana, video kedua itu, Rokiman menyebut jika uang damai diminta atas inisiatifnya sendiri.
Sementara itu pula video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.
Propam Turun Tangan

Pada 30 Oktober 2024, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi turun tangan menangani kasus ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, Propam memanggil sejumlah saksi dan oknum polisi yang diduga mengetahui permasalahan ini.
Dalam sepekan sebanyak tujuh polisi yang diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dua diantaranya terindikasi minta uang untuk kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksan tujuh orang polisi untuk menindaki buntut kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya anak polisi.
Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani.
Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian.
Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini.
Di mana, orang nomor satu dalam lingkup Polda Sulawesi Tenggara itu bertekad menindaki oknum-oknum yang melanggar kode etik dalam bertugas.
Adapun tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini sempat membuat perjalanan kasus ini menjadi runyam dan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang sebelumnya telah diperiksa Propam juga menyebutkan hal demikian.
Ia mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut awalnya didasari dari inisiatif Kanit Reskrim Baito.
Giliran Supriyani DIperiksa Propam
Supriyani dijadwalkan diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (5/11/2024).
Namun, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut klienya itu batal mendatangi propam Polda setelah Supriyani dipanggil Bupati Konsel Surunuddin.
Pemanggilan tersebut karena Supriyani dipaksa berdamai dengan keluarga korban, Aipda WH dan NF.
"Batal hari ini ke Propam karena Supriyani di panggil ke Rujab Bupati untuk dipaksa berdamai dengan keluarga korban," katanya.
Andri mengatakan kesepakatan perdamaian itu bahkan ditandatangani melalui surat surat pernyataan.
"Kesepakatan dilakukan tapi tidak menghentikan proses hukum di pengadilan yang saat ini sudah bergulir. Karena hingga saat ini Supriyani tidak pernah memukuli siswa seperti yang dituduhkan keluarga korban," ungkap Andri.
Rencananya besok, Rabu (6/11/2024) Supriyani akan melakukan pemeriksaan di Propam Polda Sultra tersebut.
2 Oknum Polisi Terancam Patsus
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa Kapolsek Baito, IPDA IM dan Kanit Reskrim, AM.
Kedua personel polisi ini diperiksa karena diduga melanggar kode etik setelah terindikasi meminta uang Rp2 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa IPDA MI dan AM terkait indikasi pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Sholeh saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).
Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.
Sholeh mengatakan meski diperiksa, IPDA MI dan AM masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penahanan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," tutur Kabid Propam Polda Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.