Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Susno Duadji Sebut Kerja Penyidik Polisi 'Ngawur' Pakai Keterangan Anak di Kasus Guru Supriyani

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kerja penyidik Polsek Baito asal-asalan dalam menangani kasus guru Supriyani.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kerja penyidik Polsek Baito asal-asalan dalam menangani kasus guru Supriyani. Hal ini disampaikan Susno saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kerja penyidik Polsek Baito asal-asalan dalam menangani kasus guru Supriyani.

Hal ini disampaikan Susno saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Susno memberikan kesaksian pada sidang melalui Zoom Meeting terkait keterangan anak yang dipakai penyidik Polsek Baito.

Keabsahan keterangan anak di bawah umur ini kemudian dipertanyakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan," tanya Andri.

Baca juga: Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Ahli Sudah Tunjukkan Kasus Guru Supriyani Direkayasa

Susno mengatakan terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindung Anak dan Hukum Acara Pidana.

Keterangan anak bahkan bukan dianggap sebagai keterangan saksi atau alat bukti.

"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan bukan alat bukti," jelasnya.

Kata dia, keterangan anak di bawah umur tidak bisa dijadikan bukti penyelidikan karena kesaksian mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

"Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah," ungkapnya.

Baca juga: Susno Duadji Bersaksi Virtual di Sidang Lanjutan Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan

Sementara terkait keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di-BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus.

Karena jika keterangan saksi tanpa didukung dengan bukti lain yang membuat terang penyelesaian kasus pidana.

"Ya nda ada gunanya jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga nda ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik," ungkap Susno.

"Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja nda ada gunanya, apalagi anak," lanjutnya.

Susno juga menjelaskan terkait pertanyaan kuasa hukum tentang perbedaan keterangan para saksi yang berbeda di fakta persidangan.

Baca juga: JPU Sempat Keberatan Susno Duadji Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo Konsel

Di mana, anak yang dijadikan oleh penyidikan mengakui ada pemukulan terhadap korban yang dilakukan Supriyani.

Sementara saksi lain atau para guru meyakini tidak ada pemukulan.

Susno mengatakan perihal masalah dirinya menyebut kerja penyidik polisi yang menangani tidak layak menjerat Supriyani dengan tuduhan penganiayaan memakai bukti keterangan anak.

"Itu sampah, sekali lagi keterangan anak hanya tambahan karena anak tidak disumpah," kata Susno Duadji. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved