Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Ahli Sudah Tunjukkan Kasus Guru Supriyani Direkayasa
Kuasa hukum sebut kasus guru Supriyani banyak rekayasa berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (4/11/2024).
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kuasa hukum sebut kasus guru Supriyani banyak rekayasa berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya sidang tersebut diagendakan oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda kuasa hukum guru Supriyani menghadirkan saksi ahli.
Adapun, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menghadirkan dua saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Susno Duadji dan Ahli Psikolog FReza Indragiri.
Kedua saksi ahli tersebut masing-masing menjelaskan keahliannya masing-masing.
"Kita sudah bersama-sama tadi menyaksikan persidangan saya pikir kesaksian dari ahli pidana banyak yang salah untuk menentukan suatu tindak pidana bukan formil saja tapi juga material,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Baca juga: JPU Sempat Keberatan Susno Duadji Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo Konsel
Ia menjelaskan keterangan-keterangan saksi disesusaikan dengan alat bukti yang lain tadi sudah dijelaskan bahwa keterangan anak itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
“Apakah dia berkesesuaian dengan alat-alat bukti yang lain karena alat-alat bukti yang lain tidak mendukung bahwa ada keterangan saksi yang disumpah bertentangan dengan keterangan anak tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Andri juga menjelaskan pengambilan alat bukti yang tidak sesuai prosedur penyelidikan.
“Kemudian ada pengambilan alat bukti lebih dulu sebelum ada laporan polisi itu kan sudah pelanggaran termasuk visum yang amburadul,” ujarnya.
Sementara itu, dirinya juga menyebut dalam keterangan saksi ahli, Reza Indragiri mengatakan bahwa kesaksian anak sering diragukan.
Baca juga: Ragukan Hasil Visum Luka Anak Polisi, Pengacara Supriyani Bakal Bawa Dokter Spesialis di PN Andoolo
“Keterangan anak harus hati-hati karena ia ragu dari kualitas keterangan anak karena banyaknya kelemahan dan kemudian anak itu sugestinya dia kelompok anak yang paling rentan dipengaruhi pihak lain untuk memberikan keterangan,” katanya.
“Apalagi ketika dia diberikan pertanyaan secara berulang-ulang maka dia akan berubah sesuai dengan keinginan yang bertanya," jelasnya.
"Jadi itu ada ilmu psikologi bahwa dari penelitian ahli mengatakan bahwa keterangan anak tidak bisa karena berubah-berubah apalagi ketika ditekan," lanjutnya.
"Kalau kita melihat fakta misalnya anak awalnya menyatakan jatuh di sawah tapi karena ada desakan dari orangtuanya sampai dimarahi tiga kali kemudian dia berubah jadi inilah tadi keterangan saksi ahli,” tambahnya.
Terakhir, Andri Darmawan mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli menguatkan bahwa tidak ada kejadian pemukulan tersebut.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Rekayasa
“Tidak meyakinkan bahwa kejadian pemukulan ibu Supriyani sebagaimana ibu Supriyani sudah bantah dari awal sampai sekarang. Kemudian ada keterangan lain keterangan saksi-saksi dewasa yang disumpah bahwa itu tidak terjadi,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
fakta persidangan
kuasa hukum
Andri Darmawan
kesaksian
Reza Indragiri
kasus guru Supriyani
rekayasa
TribunBreakingNews
Potret Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji Jadi Saksi Ahli Kasus Supriyani di PN Andoolo Konsel |
![]() |
---|
Wawancara Kuasa Hukum Aipda WH Orangtua Korban Kasus Guru Supriyani: Keluarga Alami Tekanan Mental |
![]() |
---|
Sidang Demi Sidang Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan, Fakta-fakta Akhirnya Terungkap di Pengadilan |
![]() |
---|
DPR RI Panggil Kapolri Buntut Kasus Supriyani Konawe Selatan Viral, Khawatir Guru Takut Tegur Murid |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Kapolsek Baito dengan Uang Damai Kasus Supriyani, Jadi Awal Kebohongan Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.