Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Sidang Demi Sidang Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan, Fakta-fakta Akhirnya Terungkap di Pengadilan

Sidang demi sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus bergulir.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto Dok Tribunnews Sultra
Sidang demi sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus bergulir. Deretan fakta-fakta baru kasus sang guru honorer dituduh aniaya murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itupun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo. 

“Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya.

Sebelum sidang, sejumlah pihak masih mencoba memediasi agar kasus ini bisa damai, hingga membuat Supriyani sempat terlambat beberapa menit memasuki ruang persidangan.

2. Pembacaan Pembelaan

PN Andoolo kembali menggelar sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani, pada Senin (28/10/2024). 

Sidang dimulai pukul 10.00 wita, dengan pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh panasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan. 

Dalam wawancaranya usai membacakan eksepsi, Andri mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa. 

Kata Andri, ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.

Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.

“Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur,” katanya.

Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

“Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi,” jelasnya.

“Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Supriyani Menangis Saat Kepala Sekolah Sana Ali Beri Kesaksian di Persidangan PN Andoolo Konsel

Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa termasuk saksi guru bernama lilis.

“Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan),” katanya.

Kemudian, lanjut Andri, luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved