Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Sidang Demi Sidang Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan, Fakta-fakta Akhirnya Terungkap di Pengadilan

Sidang demi sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus bergulir.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto Dok Tribunnews Sultra
Sidang demi sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus bergulir. Deretan fakta-fakta baru kasus sang guru honorer dituduh aniaya murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itupun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo. 

Guru Supriyani didampingi sekitar 13 pengacara dengan Andri Darmawan dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra, sebagai ketua tim kuasa hukum.

Simak selengkapnya fakta-fakta sidang demi sidang dihimpun TribunnewsSultra.com hingga Minggu (03/11/2024) berikut ini:

1. Pembacaan Dakwaan

Guru Supriyani menjalani sidang perdana dugaan kasus penganiayaan muridnya di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (24/10/2024) lalu.

JPU mendakwa sang guru honorer melakukan kekerasan fisik ke salah satu murid SD di Kecamatan Baito dengan menggunakan sapu ijuk.

“Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis dari guru Lilis,” kata JPU, Ujang Sutisna.

Baca juga: Kades Jujur di Propam, Seret Nama Kapolsek Baito, Lega Bongkar soal Uang Damai Supriyani 50 Juta

“Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas.”

“Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul korban 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk.” 

“Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan.”

“Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm,” lanjut JPU.

Guru Supriyani pun diancam hukuman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Saat sidang, penasehat hukum Supriyani meminta persidangan ditunda untuk menyusun eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU.

KOLASE FOTO: Ibu korban murid SDN 4 Baito Konawe Selatan (kiri), dan guru honorer Supriyani (kanan)
KOLASE FOTO: Ibu korban murid SDN 4 Baito Konawe Selatan (kiri), dan guru honorer Supriyani (kanan) (Samsul)

Majelis hakim kemudian memutuskan agar pembacaan pembelaan dilangsungkan, Senin (28/10/2024).

Sementara, guru Supriyani membantah seluruh dakwaan yang dibacakan yang menurutnya tidak benar.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved