Berita Kolaka

Berlaku 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM di Polres Kolaka Sulawesi Tenggara

Mulai 1 November 2024, BPJS kesehatan menjadi syarat wajib mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Istimewa
Mulai 1 November 2024, BPJS kesehatan menjadi syarat wajib mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Mulai 1 November 2024, BPJS kesehatan menjadi syarat wajib mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor atau Kasat Lantas Polres Kolaka, PTU Della Indah Lestari mengatakan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib mengurus SIM.

"Mulai 1 November 2024, BPJS kesehatan menjadi hal wajib yang disiapkan saat mengurus SIM," ucapnya Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Rute Zig-zag Ujian Praktek SIM C Diganti, Satlantas Polres Kolaka Sebut Tes Lain Tak Ada Perubahan

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 huruf 5a bahwa untuk persyaratan penerbitan SIM, pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudian dasar hukum lainnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Perpol No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menambahkan selain menjamin kelayakan pengendara juga menjaga kesehatannya.

Baca juga: Termasuk di Sulawesi Tenggara Rute Zig-zag Ujian Praktek SIM C Diganti, Cek Biaya Urus Baru

"Selain fungsi SIM agar menjadi kelayakan pengendara di jalan raya, BPJS menjamin keselamatannya," ujar IPTU Dwi Arif. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved