Berita Kolaka

Rute Zig-zag Ujian Praktek SIM C Diganti, Satlantas Polres Kolaka Sebut Tes Lain Tak Ada Perubahan

Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meresmikan pergantian rute praktek ujian pembuat SIM C tersebut, Senin (7/8/2023).

Adrian Adnan Sholeh
Kasat Lantas Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), IPTU Utoyo Harli 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Saat ini rute berbentuk angka 8 dalam ujian praktek pembuatan SIM C kendaraan roda dua sudah tidak ada lagi.

Ini sesuai keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tentang ketentuan pelaksanaan uji praktek penerbitan SIM.

Tak ketinggalan Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meresmikan pergantian rute praktek ujian pembuat SIM C, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Termasuk di Sulawesi Tenggara Rute Zig-zag Ujian Praktek SIM C Diganti, Cek Biaya Urus Baru

Turut dihadiri Jasa Raharja, dan beberapa mahasiswa di daerah tersebut.

Kasat Lantas Polres Kolaka, IPTU Utoyo Harli mengatakan beberapa jalur tes mengalami perubahan dan pembaharuan. 

"Sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023."

"Ada perubahan ujian praktek yang sebelumnya menggunakan jalur angka 8 diganti menjadi jalur S," ucapnya, Senin (7/8/2023).

Adapun perubahan jalur yang dimaksud sebagai berikut : 

- Uji pengereman atau keseimbangan terdapat perubahan jarak patok dan lebar lintasan.

Sebelumnya 2 meter patok dan 1,2 meter lintasan kini 2,5 meter patok dan 1,6 meter lintasan. 

- Ujian Slalom Zig-zag tidak di gunakan lagi. 

-Uji berbalik arah membentuk huruf U kini juga diperluas, 2 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. 

Baca juga: Prosedur Pembayaran Uang Pangkal dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa Baru UHO Jalur Mandiri

- Jumlah patok lintasan di kurangi dari 17 patok menjadi 11 patok. 

- Jalur lintasan yang semula 10 meter menjadi 12 meter, dan yang lainnya pun di perluas. 

- Perubahan jalur 8 menjadi S yang mana sudah dilakukan di Jepang dan Singapura. 

"Pelaksanaan perubahan jalur tes sesuai petunjuk dirlantas jadi mulai tanggal 7 Agustus sudah mulai di terapkan."

"Untuk golongan SIM A dan tingkatkan belum ada perubahan," ujar IPTU Utoyo Harli. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved