Berita Kendari

Polisi Tilang Mobil Tambang di Jalan Poros Kendari Sulawesi Tenggara, Ternyata Sopir Tak Punya SIM

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Kendari tilang mobil tambang yang melintas di Jl ZA Sugianto, Sabtu (30/9/2023).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Kendari tilang mobil tambang yang melintas di Jl ZA Sugianto, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Kendari tilang mobil tambang yang melintas di Jl ZA Sugianto, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/9/2023).

Mobil truk yang bekerja untuk perusahaan tambang tersebut memuat ore nikel.

Kasat Lantas Polresta Kota Kendari AKP Muchsin mengatakan, mobil-mobil yang memuat ore nikel itu ditahan di depan gedung DPRD Kota Kendari.

"Ditahan didepan DPRD Kota Kendari," ujarnya, Sabtu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mobil-mobil tersebut ada yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada pula yang tidak punya nomor plat kendaraan serta mengabaikan tata cara pengangkutan barang.

Untuk itu, para pelaku akan dijerat hukum.

Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Kepala Desa Bawa Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara

Baca juga: Pria Meninggal Dunia Karena Kaget Usai Terlibat Lakalantas di Kendari, Berikut Kronologisnya

Adapun pasal-pasal yang menjerat mereka yakni Pasal 281, 288 dan 307 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka juga diwajibkan membayar tilang.

Untuk pembayaran tilang, kata AKP Muchsin, langsung diarahkan ke Virtual Acount BRI ditransfer ke kas negara.

"Bayar tilangnya langsung di Briva," imbuhnya. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved