Berita Kolaka
Residivis Curanmor Asal Jeneponto Ditangkap di Kolaka, Gasak Motor di Parkiran Puskesmas Bantaeng
Pelarian seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor usai di amankan di Kolaka Sulawesi Tenggara.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Pelarian seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhenti usai diamankan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (1/10/2025) malam.
Pria berinisial PS itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku berinisial PS alias IC (26) di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Polres Kolaka dan Polres Bantaeng, menyusul laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Bantaeng pada akhir September 2025.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan kasus pencurian yang menjerat PS alias IC bermula dari laporan yang diajukan oleh korban, SMSDN, seorang wiraswasta yang beralamat di Bonto Marannu, Bantaeng.
Di mana aksi pencurian terjadi pada Jumat, (26/9/2025) sekitar pukul 03.40 WITA.
Saat itu, korban yang sedang bertugas jaga di Puskesmas Baruga, Kabupaten Bantaeng, memarkir sepeda motornya, di area parkir puskesmas sejak pukul 20.30 WITA malam
Nahas, ketika korban kembali sekitar pukul 05.30 WITA, sepeda motor kesayangannya itu sudah raib dari tempat parkir.
Akibat kejadian ini, korban segera melapor ke Polres Bantaeng.
Baca juga: Residivis Curanmor di Kendari Dibekuk Polisi! Bawa Kabur Motor Cicilan dari Kamar Kos Jalan Kancil
Setelah dilakukan pencarian, PS sendiri diketahui berada di Kabupaten Kolaka.
Kemudian Polres Bantaeng berkomunikasi dengan Polres Kolaka untuk melakukan penangkapan.
"Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka," ujarnya.
PS diketahui berasal dari Bonto Manai, Kabupaten Jeneponto, dan saat diamankan ia berprofesi sebagai petani di Kolaka
Berdasarkan catatan kriminal PS alias IC ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah menerima vonis tetap pada tahun 2020.
Kata IPTU Dwi Untuk saat ini, terduga pelaku PS Alias IC telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pihak Sat Reskrim Polres Kolaka telah mengambil langkah awal dengan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi dan segera berkoordinasi dengan Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, untuk penyerahan dan penuntasan kasus," ujarnya (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.