Berita Konawe Utara
Syarat Pembuatan SIM di Polres Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Lengkap Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Ini syarat pembuatan SIM di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Ini syarat pembuatan SIM di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatlantas Polres Konawe Utara, IPTU Ansyar menyampaikan syarat pembuatan SIM tersebut saat Jumat Curhat bersama Insan Pers se-Konut, pada Jumat (3/2/2023).
Jumat Curhat dipimpin langsung Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, dan Wakapolres Konut, Kompol Bayu Laras Tutuka.
Selain memaparkan syarat pembuatan SIM, Kasatlantas Polres Konut juga menyampaikan pelangaran lalu lintas yang tak bisa ditolerir dan akan langsung dilakukan tilang di tempat.
Beberapa jenis pelangaran lalu lintas tersebut yakni, pelanggaran plat yang tidak sesuai dengan standar plat asli yang dikeluarkan pemerintah berwajib.
Baca juga: Kantor Urusan Agama Kecamatan Kambu di Kendari Sultra Beberkan Alasan Pasangan Pilih Nikah di KUA
Nomor plat/DT yang dibuat-buat, yang tidak sesuai nomor STNK/BPKB dan bahan plat yang tidak sesuai standar, serta penggunaan knalpot racing dan balapan liar.
"Jika pelangaran ini dilakukan, kami langsung lakukan tilang di tempat atau tilang manual. Ini sesuai aturan, dan perintah langsung Direktorat Lalu Lintas untuk penilangan," tegasnya.
Sementara kondisi jalan umum yang rusak di Konut, IPTU Ansyar telah berkoordinasi ke pemerintah untuk segera dilakukan perbaikan agar pengguna jalan merasa aman.
IPTU Ansyar menambahkan jika Polres Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memiliki alat cetak pembuatan SIM.
Untuk syarat pembuatan SIM yakni fotocopy KTP, sertifikat mengemudi (lewat pihak ketiga), tes psiko, serta hasil tes sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: BPJS Bakal Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK, Satlantas Polres Konawe Mulai Sosialisasi
"Kemudian, untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan SIM, silakan datang ke Mapolres Konut," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.