Berita Sulawesi Tenggara

Termasuk di Sulawesi Tenggara Rute Zig-zag Ujian Praktek SIM C Diganti, Cek Biaya Urus Baru

Rute berbentuk angka 8 dalam ujian praktek pembuatan SIM C kendaraan roda dua kini sudah tidak ada lagi, berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
Naufal Fajrin JN
Rute berbentuk angka 8 dalam ujian praktek pembuatan SIM C kendaraan roda dua kini sudah tidak ada lagi. Berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rute berbentuk angka 8 dalam ujian praktek pembuatan SIM C kendaraan roda dua kini sudah tidak ada lagi.

Perubahan itu, berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tentang ketentuan pelaksanaan uji praktek penerbitan SIM.

Dirlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, jajaran Polda Sultra telah launching sirkuit baru dalam rangka menindaklanjuti keputusan tersebut.

Baca juga: Dirlantas Polda Sultra Kirim Atlet Bola Voli Berlaga di Kompetisi Kapolri Cup Palu Sulawesi Tengah

"Jadi ini juga sebagai menindaklanjuti dari perintah bapak Kapolri untuk menerbitkan penyelenggaraan SIM yang mudah," ungkapnya, Senin (7/8/2023).

Kombes Pol Zainal perubahan itu berupa rute yang awalnya angka 8 berubah menjadi letter S.

Ukuran rute tersebut lebih lebar dua kali daripada rute yang sebelumnya, yakni 200 centi meter atau 2.5 kali lebar kendaraan.

Standar ukuran dan model rute tersebut dinilai lebih memudahkan para pengendara yang hendak menerbitkan SIM.

Baca juga: Modus Pijat Refleksi, Polda Sultra Tangkap 2 Wanita Pelaku Perdagangan Orang Termasuk 3 Pekerja SPA

Tak hanya itu, Kombes Pol Zainal juga mengatakan, pihaknya akan menyediakan buku panduan terkait ujian praktek SIM tersebut.

"Kami juga bakal lakukan sosialisasi terkait perubahan sirkuit tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, untuk biaya pengurusan SIM tersebut, dikatakan Kombes Pol Zainal tidak ada perubahan yang terjadi.

Untuk perpanjangan SIM C masih berada di harga Rp.75 ribu.

Begitu pun untuk pembuatan SIM baru tetap berada di harga Rp.100 ribu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved