Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Fakta Terbaru Sidang Kasus Supriyani di Konawe Selatan, Mobil Camat Diduga 'Ditembak', Guru Nangis
Berikut ini fakta sidang kedua kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Andre menjelaskan mobil dinas Camat Baito, Sudarsono yang sering ditumpangi guru honorer Supriyani diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) saat melintas di depan SDN 3 Baito.
Akibatnya, kaca bagian tengah mobil minibus warna putih tersebut retak di sekelilingnya.
Untungnya, tidak ada korban jiwa ataupun luka usai kejadian ini.
“Tadi ini ada insiden, jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Andre menjelaskan saat itu mobil tersebut dibawa oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat Baito.
Kemudian di tengah perjalanan tepatnya di depan SDN 3 Baito terdengar suara tembakan yang mengakibatkan kaca mobil pecah.
"Saat itu Pak Desa Baito sedang mengemudikan mobil tiba-tiba mendengar suara bunyi yang sangat keras. Setelah itu dia keluar dan melihat ada OTK berbaju putih lari ke semak-semak. Tapi pelakunya tidak didapat," jelasnya.
Kejadian tersebut bakal dilaporkan pihaknya ke polisi agar pelaku segera ditangkap.
Andre juga belum memastikan, aksi penembakan tersebut buntut adanya perlindungan yang dilakukan oleh pihaknya dan Camat Baito untuk Supriyani.
Karena selama kasus ini berjalan Supriyani tinggal di rumah Camat Baito.
"Kita lihat memang tidak kondusif Supriyani tinggal di rumahnya. Jadi kita bawa di rumah Pak Camat Baito agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan," ujarnya.
4. Guru Menangis

Tangis seorang guru TK Made Adriningsih tak terbendung saat membacakan pernyataan sikap terkait kasus Supriyani di Konawe Selatan.
Penyataan sikap tersebut dibacakannya di depan Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada Senin (28/11/2024) siang.
Made Adriningsih merupakan sosok guru Taman Kanak-Kanak Negeri Satu Atap atau TKN Satap Puasana, Moramo Utara, Konsel.
“Kami tidak berniat menjelekkan institusi polisi apalagi melawan alat-alat perlindungan dari pengayoman,” katanya.
“Kami hanya meminya dibebaskan teman kami Ibu Guru Supriyani,” jelasnya menambahkan sembari menangis.
Diapun mendesak agar guru honorer yang kini didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, sosok anak polisi, bebas.
“Terbebas dari apa yang dituduhkan tanpa syarat,” jelasnya.
“Mari kita saling koreksi untuk mengemban kepada negeri tercinta Indonesia ini,” ujarnya menambahkan.
“Hilangkan ego, kita masing-masing yang lebih penting itu untuk menjaga kedamaian NKRI adalah harga mati,” lanjutnya.
Diapun meminta seluruh guru diseluruh Indonesia tidak terprovokasi.
“Damailah Indonesiaku, damailah guru-guruku diseluruh negeri ini,” kata Made.
“Jangan gampang kita terprovokasi hal-hal yang merugikan Persatuan Guru Seluruh Indonesia. Restorative justice,”.
“Hidup guru, hidup guru. Hidup PGRI, semangat,” jelasnya menambahkan.
Sementara itu, tangis sejumlah ibu guru pecah dalam aksi solidaritas saat sidang kasus Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).
Saat sidang berlangsung pada Senin (28/10/2024), ratusan anggota PGRI dan sejumlah organisasi lainnya menggelar aksi solidaritas di luar persidangan.
Di tengah panas terik matahari, mereka menggelar aksi damai dengan menyampaikan orasi, melakukan aksi teatrikal, hingga membacakan puisi di luar pengadilan.
Awalnya, pembacaan puisi dilakukan Imam Firmanto, guru salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Konawe Selatan.
Pengurus PGRI Konsel ini membacakan puisi karyanya yang berjudul “Supriyani, Guru Mulia yang Malang’.
Pembacaan puisi tersebut dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga lagu ‘Hymne Guru’.
Aksi pembacaan puisi pun dilanjutkan Dwini Wulandari, sosok guru dari Landono, Konawe Selatan (Konsel), sekaligus anggota PGRI Konsel.
Puisi dibacakan Dwini yang diiringi lagu ‘Hymne Guru’ bahkan membuat sejumlah ibu guru menangis tersedu-sedu.
Puisi tersebut mengisahkan perjuangan guru untuk mengajar murid tapi justru dipenjara.
“Katanya, kamu bisa karena aku.
Katamu, kamu tegak karena aku.
Nyatanya aku kau penjara.
Nyatanya jujurku kau anggap dusta,” kata Dwini.
Puisi yang dibacakan Dwini itupun tampak membuat sejumlah ibu guru tak kuasa menahan air matanya.
5. Kuasa Hukum Supriyani Tetap Ingin Lanjutkan Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyesalkan sikap penasehat hukum yang meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara.
JPU dalam jawaban eksepsi Supriyani juga mempertanyakan sikap dari terdakwa yang ingin kasus ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sementara pada saat sidang perdana, pihak terdakwa justru meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.
Menurutnya hal tersebut sudah tidak berkesesuaian dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.
"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," kata JPU yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna, usai sidang kedua kasus Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Sidang kedua ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sementara pada sidang perdananya pada Kamis (24/10/2024) lalu, Supriyani didakwa JPU atas tuduhan penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.(*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.