Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Fakta Terbaru Sidang Kasus Supriyani di Konawe Selatan, Mobil Camat Diduga 'Ditembak', Guru Nangis
Berikut ini fakta sidang kedua kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta persidangan kedua kasus Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mulai dari adanya dugaan insiden teror mobil camat Kecamatan Baito, Konawe Selatan yang ditembak orang tak dikenal (OTK).
Lalu ribuan guru yang kembali melakukan aksi solidaritasi sebagai dukungan moril untuk guru Supriyani.
Bahkan ada sejumlah guru yang tak dapat menahan air matanya mengingat kasus Supriyani ini.
Seperti diketahui, guru Supriyani adalah guru di salah satu SD di Konawe Selatan yang dilaporkan ke polisi oleh orangtua murid.
Ia dituduh menganiaya murid kelas 1 SD di tempat ia mengajar.
Baca juga: Tampil Beda saat Sidang Lanjutan, Supriyani Kenakan Seragam PGRI, Para Guru Teatrikal di Luar PN
Sosok murid tersebut adalah anak seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Atas insiden yang terjadi pada April 2024 itu, sudah berlanjut sampai pada tahap sidang kedua.
Sidang kedua ini digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Supriyani hadir ditemani 13 pengacara yang mewakilinya dalam pembacaan nota pembelaan.
Sementara itu, ribuan guru juga masih terus melakukan aksi solidaritas kedua usai persidangan perdana yang digelar pekan lalu.
Guru-guru ini hadir untuk melakukan aksi demonstrasi terhadap kasus Supriyani.
Lantas apa saja fakta terbaru dalam sidang kasus guru Supriyani yang menjadi topik perbincangan nasional viral di media sosial ini ?
Simak ulasannya dihimpun TribunnewsSultra.com :
1. Supriyani Pakai Seragam PGRI
Supriyani tampil beda saat sidang lanjutan PN Andoolo di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara.
Ia mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI.
Sidang tersebut kembali digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, pada Senin (28/10/2024) siang.
Dalam perjalanan kasus Supriyani yang viral di media sosial, ini kali pertamanya mengenakan seragam PGRI di hadapan publik.
Sebelumnya, pada sidang perdana, ia memakai pakaian hitam putih.
Baca juga: Tangis Ibu Guru Pecah Saat Pembacaan Puisi ‘Supriyani’ di Luar Sidang PN Andoolo Konawe Selatan
Pakaiannya tersebut dipadupadankan dengan hijab berwarna hitam.
Sementara kali ini, Supriyani mengenakan seragam PGRI dengan nuansa hitam putih.
Namun pada seragam tersebut bercorak batik motif kusuma bangsa dengan warna hitam dan putih.
Ia tampil kompak bersama ribuan guru yang turut menemani dan mengawal jalannya sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi.
2. 13 Kuasa Hukum Dampingi Supriyani
Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, didampingi 13 pengacara dari 21 orang yang bertanda tangan kuasa.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/2024), terliha ada 13 orang pengacara yang hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sebelumnya Supriyani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Supriyani didwaksa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD yang juga anak polisi.
Terkihat ketua tim kuasa hukum guru honorer, Andri Darmawan sudah bersiap membacakan aksepsi yang disiapkan.
Sementara yang menjadi JPU dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Di dalam ruang sidang tersebut telah hadir Supriyani didampingi, guru-guru honorer yang ikut menyaksikan.
Diketahui, sidang tersebut diagendakan mulai pukul 10:00 WITA di ruang Kartika Pengadilan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.
3. Ada Teror Dugaan Tembakan
Saat sidang sedang berjalan, terdengar kabar jika Camat Baito, Konawe Selatan, diteror orang tak dikenal, hingga alami kerusakan pada mobilnya, Senin (28/10/2024).
Mobil dinas berwarna putih tersebut mengalami pecah kaca pintu tengah sisi kiri.
Camat Baito, Sudarsono yang dikonfirmasi membenarkan kaca mobilnya pecah dengan lubang kecil seperti bekas tembakan, sekira 30 menit yang lalu.
Katanya mobil tersebut digunakan oleh Kepala Desa, Ahwang Guluri.
Hanya saja, ketika pulang, kepala desa tersebut melaporkan mobilnya pecah.
"Dari arah SD 3 Baito, ke rumah, kejadiannya di jalan (Desa Baito)" katanya.

Sudarsono belum mengetahui mengapa mobilnya tersebut bisa diserang oleh OTK.
Camat Baito, Sudarsono merupakan orang yang dipercayakan oleh penasehat hukum guru honorer Supriyani.
Setelah keluar dari Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari, Supriyani yang dituduh aniaya muridnya, kemudian diminta tinggal di rumah Camat Baito tersebut.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Dermawan bakal melaporkan kasus dugaan teror mobil dinas Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Andre saat ditemui di Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel.
Andre menjelaskan mobil dinas Camat Baito, Sudarsono yang sering ditumpangi guru honorer Supriyani diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) saat melintas di depan SDN 3 Baito.
Akibatnya, kaca bagian tengah mobil minibus warna putih tersebut retak di sekelilingnya.
Untungnya, tidak ada korban jiwa ataupun luka usai kejadian ini.
“Tadi ini ada insiden, jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Andre menjelaskan saat itu mobil tersebut dibawa oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat Baito.
Kemudian di tengah perjalanan tepatnya di depan SDN 3 Baito terdengar suara tembakan yang mengakibatkan kaca mobil pecah.
"Saat itu Pak Desa Baito sedang mengemudikan mobil tiba-tiba mendengar suara bunyi yang sangat keras. Setelah itu dia keluar dan melihat ada OTK berbaju putih lari ke semak-semak. Tapi pelakunya tidak didapat," jelasnya.
Kejadian tersebut bakal dilaporkan pihaknya ke polisi agar pelaku segera ditangkap.
Andre juga belum memastikan, aksi penembakan tersebut buntut adanya perlindungan yang dilakukan oleh pihaknya dan Camat Baito untuk Supriyani.
Karena selama kasus ini berjalan Supriyani tinggal di rumah Camat Baito.
"Kita lihat memang tidak kondusif Supriyani tinggal di rumahnya. Jadi kita bawa di rumah Pak Camat Baito agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan," ujarnya.
4. Guru Menangis

Tangis seorang guru TK Made Adriningsih tak terbendung saat membacakan pernyataan sikap terkait kasus Supriyani di Konawe Selatan.
Penyataan sikap tersebut dibacakannya di depan Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada Senin (28/11/2024) siang.
Made Adriningsih merupakan sosok guru Taman Kanak-Kanak Negeri Satu Atap atau TKN Satap Puasana, Moramo Utara, Konsel.
“Kami tidak berniat menjelekkan institusi polisi apalagi melawan alat-alat perlindungan dari pengayoman,” katanya.
“Kami hanya meminya dibebaskan teman kami Ibu Guru Supriyani,” jelasnya menambahkan sembari menangis.
Diapun mendesak agar guru honorer yang kini didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, sosok anak polisi, bebas.
“Terbebas dari apa yang dituduhkan tanpa syarat,” jelasnya.
“Mari kita saling koreksi untuk mengemban kepada negeri tercinta Indonesia ini,” ujarnya menambahkan.
“Hilangkan ego, kita masing-masing yang lebih penting itu untuk menjaga kedamaian NKRI adalah harga mati,” lanjutnya.
Diapun meminta seluruh guru diseluruh Indonesia tidak terprovokasi.
“Damailah Indonesiaku, damailah guru-guruku diseluruh negeri ini,” kata Made.
“Jangan gampang kita terprovokasi hal-hal yang merugikan Persatuan Guru Seluruh Indonesia. Restorative justice,”.
“Hidup guru, hidup guru. Hidup PGRI, semangat,” jelasnya menambahkan.
Sementara itu, tangis sejumlah ibu guru pecah dalam aksi solidaritas saat sidang kasus Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).
Saat sidang berlangsung pada Senin (28/10/2024), ratusan anggota PGRI dan sejumlah organisasi lainnya menggelar aksi solidaritas di luar persidangan.
Di tengah panas terik matahari, mereka menggelar aksi damai dengan menyampaikan orasi, melakukan aksi teatrikal, hingga membacakan puisi di luar pengadilan.
Awalnya, pembacaan puisi dilakukan Imam Firmanto, guru salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Konawe Selatan.
Pengurus PGRI Konsel ini membacakan puisi karyanya yang berjudul “Supriyani, Guru Mulia yang Malang’.
Pembacaan puisi tersebut dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga lagu ‘Hymne Guru’.
Aksi pembacaan puisi pun dilanjutkan Dwini Wulandari, sosok guru dari Landono, Konawe Selatan (Konsel), sekaligus anggota PGRI Konsel.
Puisi dibacakan Dwini yang diiringi lagu ‘Hymne Guru’ bahkan membuat sejumlah ibu guru menangis tersedu-sedu.
Puisi tersebut mengisahkan perjuangan guru untuk mengajar murid tapi justru dipenjara.
“Katanya, kamu bisa karena aku.
Katamu, kamu tegak karena aku.
Nyatanya aku kau penjara.
Nyatanya jujurku kau anggap dusta,” kata Dwini.
Puisi yang dibacakan Dwini itupun tampak membuat sejumlah ibu guru tak kuasa menahan air matanya.
5. Kuasa Hukum Supriyani Tetap Ingin Lanjutkan Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyesalkan sikap penasehat hukum yang meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara.
JPU dalam jawaban eksepsi Supriyani juga mempertanyakan sikap dari terdakwa yang ingin kasus ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sementara pada saat sidang perdana, pihak terdakwa justru meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.
Menurutnya hal tersebut sudah tidak berkesesuaian dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.
"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," kata JPU yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna, usai sidang kedua kasus Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Sidang kedua ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sementara pada sidang perdananya pada Kamis (24/10/2024) lalu, Supriyani didakwa JPU atas tuduhan penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.(*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.