Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Fakta Terbaru Sidang Kasus Supriyani di Konawe Selatan, Mobil Camat Diduga 'Ditembak', Guru Nangis 

Berikut ini fakta sidang kedua kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta sidang kedua kasus Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mulai dari adanya dugaan insiden teror mobil camat Kecamatan Baito, Konawe Selatan yang ditembak orang tak dikenal (OTK). Lalu ribuan guru yang kembali melakukan aksi solidaritasi sebagai dukungan moril untuk guru Supriyani. Bahkan ada sejumlah guru yang tak dapat menahan air matanya mengingat kasus Supriyani ini. 

Supriyani tampil beda saat sidang lanjutan PN Andoolo di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Ia mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. 

Sidang tersebut kembali digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, pada Senin (28/10/2024) siang.

Dalam perjalanan kasus Supriyani yang viral di media sosial, ini kali pertamanya mengenakan seragam PGRI di hadapan publik. 

Sebelumnya, pada sidang perdana, ia memakai pakaian hitam putih. 

Baca juga: Tangis Ibu Guru Pecah Saat Pembacaan Puisi ‘Supriyani’ di Luar Sidang PN Andoolo Konawe Selatan

Pakaiannya tersebut dipadupadankan dengan hijab berwarna hitam. 

Sementara kali ini, Supriyani mengenakan seragam PGRI dengan nuansa hitam putih. 

Namun pada seragam tersebut bercorak batik motif kusuma bangsa dengan warna hitam dan putih. 

Ia tampil kompak bersama ribuan guru yang turut menemani dan mengawal jalannya sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi. 

2. 13 Kuasa Hukum Dampingi Supriyani

Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, didampingi 13 pengacara dari 21 orang yang bertanda tangan kuasa.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/2024), terliha ada 13 orang pengacara yang hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya Supriyani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Supriyani didwaksa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD yang juga anak polisi. 

Terkihat ketua tim kuasa hukum guru honorer, Andri Darmawan sudah bersiap membacakan aksepsi yang disiapkan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved