Berita Wakatobi
DPO Pembunuhan Dilantik Anggota DPRD Wakatobi, Keluarga Korban Protes, Polisi Terbitkan Sprindik
Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014 silam.
Kasus ini muncul setelah orangtua korban mengetahui terduga pelaku berinisial LL maju Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.
LL terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) untuk masa jabatan 2024-2029.
Sementara, LL diketahui berstatus DPO dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W itu.
Korban dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.
Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Nasrullah Lapor Polisi, Tak Terima Dituding Dalang Aksi Demo Isu APBD-P 2022
Sementara, LL saat itu melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.
Kemudian tahun 2023, LL kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.
Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status LL yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK LL untuk pencalonan legislatif.
"Kami mempertanyakan hal itu karena status LL sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.
Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua W sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus lalu.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Konawe Dilaporkan Wanita Muda Dugaan Kekerasan Verbal, Update Kasus, Kronologi
Ia mengungkapkan pihak kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum LL karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadian sekira 10 tahun lalu.
"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap LL karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.
Bahkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum sudah melaporkan ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap LL.
"Orangtua korban meminta polisi segera menangkap LL karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," ujar Sofyan.
Sementara itu, Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.
Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.
"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Tak Ditemui Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Mahasiswa di Kendari Sebut Akan Terus Kawal Putusan MK
Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa LL karena saat mempelajari kasus itu LL berstatus DPO saksi bukan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.
Saat penyidikan kasus ini, LL sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi tetapi ketika panggilan ketiga dengan upaya paksa LL sudah melarikan diri.
Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.
Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status LL sebagai saksi kasus pembunuhan.
"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen yang itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," jelas Kapolres Wakatobi.
Kapolres menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Buton Selatan Terpilih VCS Wanita Viral, PDIP Sultra Sebut Tunggu Keputusan DPP
"Kalau yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.
Terpisah, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, juga menanggapi kasus yang melibatkan Anggota DPRD Wakatobi ini.
Nurhayati meyakini kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan karena seusai putusan hukum nama LL bukan sebagai tersangka.
"LL tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada LL," ujar Nurhayati.
Ia meyakini LL tidak terlibat selain karena tidak ada putusan hukum, dokumen pencalonan kadernya sebagai anggota legislatif sudah memenuhi syarat sesuai peraturan KPU.
"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.
Pemilik akronim WON ini justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik.
Baca juga: Soal Tudingan Anggota DPRD Hermansyah Pagala, Kepala BPN Konawe Sebut Tendensius dan Tidak Berdasar
"Jangan mencampur adukan kepentingan politik dan persoalan hukum. Memang ada upaya melobi kami dari pihak kuasa hukum agar yang bersangkutan tidak dilantik, hingga nomor dua yang dilantik," jelasnya.
"Namun kami berdiri pada aturan. Yang terpilih ya dilantik. Sejak awal sebelum yang bersangkutan dilantik," ujarnya menambahkan.
"Sudah ada ancaman mau diviralkan, yah kami bisa apa? Selain percaya bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi opini," lanjut WON, akronim nama Nurhayati.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Awal Mula Pembunuhan Mahasiswa Kendari, Pelaku Geram Korban WA Pacarnya, Diajak Ketemu dan Dikeroyok |
![]() |
---|
Mahasiswa UM Kendari Korban Pembunuhan Sempat Chatingan dengan Teman Wanitanya, Kini Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa UM Kendari, Sosok 3 Pelaku, 2 Pria, 1 Wanita |
![]() |
---|
Lagi, Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UM Kendari Sultra di Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.