Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

KPAD Konawe Selatan Tegaskan Hak Belajar Korban dan Saksi Kasus Guru Supriyani

KPAD Konawe Selatan menyesalkan keputusan PGRI Baito tidak menerima korban dan saksi kasus guru Supriyani melanjutkan sekolah di wilayah tersebut.

|
handover
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan (Konsel) menyesalkan keputusan PGRI Baito tidak menerima korban dan saksi kasus guru Supriyani melanjutkan sekolah di wilayah tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan (Konsel) menyesalkan keputusan PGRI Baito tidak menerima korban dan saksi kasus guru Supriyani melanjutkan sekolah di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: 420/13/PGRI/10/2024 ditandatangani Hasna sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito.

Adapun poin yang menjadi sorotan KPAD Konsel yakni siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orangtua masing-masing atau dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh menerima siswa tersebut. 

Ketua KPAD Konawe Selatan, Asriani menyesalkan sikap PGRI Baito yang dinilai mendiskriminasi para murid (korban dan saksi).

Baca juga: Kata PGRI Sultra Soal 3 Murid SD di Baito Konawe Selatan Dikeluarkan Usai Viral Kasus Guru Supriyani

"Jadi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung tidak boleh mengesampingkan hak belajar murid baik korban dan saksi," ungkap Asriani, Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan KPAD Konawe Selatan hadiri untuk memberikan pendampingan kepada korban maupun saksi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua PGRI Baito, Hasna mengungkapkan poin keputusan dalam surat tersebut batal diberlakukan.

"Keputusan tersebut kami batalkan usai melakukan koordinasi dengan PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Pendidikan," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved