Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Kata PGRI Sultra Soal 3 Murid SD di Baito Konawe Selatan Dikeluarkan Usai Viral Kasus Guru Supriyani

Beredar informasi anak polisi dan dua murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan yang menjadi saksi kasus guru Supriyani dikeluarkan dari sekolah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Beredar informasi anak polisi dan dua murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi saksi kasus guru Supriyani dikeluarkan dari sekolah. Informasi tersebut dari Surat Keputusan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito yang beredar di media sosial pasca kasus guru Supriyani diduga dikriminalisasi viral. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Beredar informasi anak polisi dan dua murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi saksi kasus guru Supriyani dikeluarkan dari sekolah.

Informasi tersebut dari Surat Keputusan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito yang beredar di media sosial pasca kasus guru Supriyani diduga dikriminalisasi viral.

Dalam SK PGRI Kecamatan Baito menyebutkan setelah mendengar pemaparan Kepala SDN di Kecamatan Baito, PGRI memutuskan mengajak para guru TK, SD dan SMP untuk mogok mengajar mulai 21 Oktober.

Siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dalam kasus guru Supriyani dikembalikan ke orangtua mereka atau dikeluarkan dari sekolah.

Kemudian dalam petikan surat meminta semua sekolah di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan tidak menerima para murid tersebut serta para guru meminta Supriyani untuk segera dibebaskan.

Baca juga: Pengurus PGRI se-Sultra Kawal Sidang Guru Supriyani di Konsel: Kita Dicaci Maki Jika Tak Berempati

Terkait informasi ini, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo mengatakan sempat ada keputusan PGRI Baito yang meminta pihak sekolah mengeluarkan anak polisi dan dua murid yang terlibat dalam kasus guru Supriyani.

"Memang surat itu sempat keluar dari PGRI Kecamatan Baito, hanya sudah dibatalkan," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/10/2024).

Abdul Halim mengungkapkan keluarnya surat itu karena bentuk kekesalan para guru setelah mengetahui Supriyani diduga jadi korban kriminalisasi oleh orangtua murid.

Sehingga PGRI dan guru di Kecamatan Baito meminta pihak sekolah mengeluarkan tiga murid SD tersebut.

"Mungkin karena emosi yang membludak apalagi setelah tahu Supriyani dikriminalisasi sehingga mereka mengeluarkan statement seperti itu," ungkap Halim.

Baca juga: Cerita Lengkap Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan Versi Gurunya, Ayah Korban Aipda WH, Kepolisian

Meski begitu, menurutnya tak perlu ada sikap seperti itu karena para murid juga masih memiliki hak untuk mengenyam pendidikan.

Selain kasus ini karena sikap berlebihan orangtua murid yang melaporkan guru Supriyani bukan dari para murid.

"Persoalan ini harus dilihat holistik, tidak bisa melihat ke Supriyani saja. Anak-anak kita juga punya hak untuk mengikuti pendidikan," ujarnya.

"Saya pikir itu juga bukan sikap PGRI Sultra, nanti kami akan memberitahukan ke pengurus PGRI kecamatan, kita guru hari ini jadi mulia juga karena anak-anak kita," lanjut Halim. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved