Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Supriyani Dijadwalkan Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan Senin, 28 Oktober
Supriyani dijadwalkan menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin, 28 Oktober 2024.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Supriyani dijadwalkan menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sidang pembacaan pembelaan terdakwa Supriyani atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal digelar pada pekan depan, usai sidang perdananya hari ini, Kamis (24/10/2024) sekira pukul 10.00 WITA.
Lokasinya yakni di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Humas PN Andoolo Kabupaten Konsel, Nursina mengatakan, dalam sidang pertama guru honorer tersebut jaksa hanya membacakan dakwaan perkara.
Baca juga: Potret Rumah Guru Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Tak Ditinggali Usai Kasus Viral
Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan yaitu Senin, 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Jadi dakwaan untuk perkara ini sudah dibacakan tadi oleh jaksa," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
"Selanjutnya ada pengajuan eksepsi dari penasihat hukumnya, nantinya dijadwalkan hari Senin, 28 Oktober 2024," tambah dia.
Diketahui, sidang perdana Supriyani di PN Andoolo ini dijaga oleh ratusan personel dari Polda Sultra, Polres Konsel, Mako Sat Brimob, dan Satpol PP Konawe Selatan.
Baca juga: JPU Masih Yakin Guru Honorer Konawe Selatan Supriyani Aniaya Murid Kelas 1 SD di Baito
Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Kabupaten Konsel hingga masyarakat setempat turut hadir mengawal kasus Supriyani. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Supriyani
sidang eksepsi
Pengadilan Negeri
Andoolo
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
28 Oktober
guru honorer
guru aniaya murid
TribunBreakingNews
Guru Honorer Supriyani Diancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah Aniaya Muridnya |
![]() |
---|
Kepala Desa Sebut Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer Konsel Dari Kanit Reskrim Polsek Baito |
![]() |
---|
Antusias Warga dan Guru Sambut Supriyani Usai Sidang Kasus Aniaya Murid di PN Andoolo Konawe Selatan |
![]() |
---|
PGRI Panjat Pagar Paksa Masuk PN Andoolo Konawe Selatan di Sidang Pertama Kasus Guru Aniaya Murid SD |
![]() |
---|
Guru-guru Rela Panas-panasan Saat Aksi Damai Sidang Perdana Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.