Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari
Detik-detik eks Wali Kota Sulkarnain Kadir Tinggalkan Kantor Kejari Menuju Lapas Kelas II Kendari
Inilah detik-detik Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir, meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah detik-detik Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir, meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Eks Wali Kota Kendari ini meninggalkan kantor kejakasaan mengenakan rompi merah muda dan naik mobil tahanan Kejaksaan Kendari pada Kamis (24/10/2024).
Ia digiring ke atas mobil dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman satu tahun penjara.
Sulkarnain sendiri menjadi terpidana dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia bersama dua orang lainnya.
Yakni Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Mantan Tenaga Ahli Pemerintah Kota Kendari Syarif Maulana.
Baca juga: Perjalanan Kasus PT Midi, Eks Wali Kota hingga Sekda Kendari Terlibat, Awalnya Bebas Kini Ditahan
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tipikor Kendari, dan menetapkan ketiga terpidana terbukti bersalah.
Kepala Kejaksaan Kendari Ronald Hasiolan Bakara mengungkapkan pihaknya mengeksekusi Putusan Mahkama Agung terkait Tindak pidana Korupsi mantan Wali Kota Kendari.
"Hari ini Kejaksan Kendari mengeksekusi Putusan Mahkama Agung terkiat Sulkarnain Kadir divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta," ungkap Ronald Hasiolan Bakara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
mantan Wali Kota Kendari
Sulkarnain Kadir
Kendari
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
Kejari Kendari
ditahan
Lapas Kelas II A Kendari
JPU Segera Eksekusi Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Syarif Mualana Usai Terima Putusan MA |
![]() |
---|
Usai Sekda, Kini Giliran Eks Wali Kota Kendari dan Staff Ahlinya Divonis MA 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis 1 Tahun Penjara Putusan Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ajukan PK Usai Divonis Mahkamah Agung Satu Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kendari Tunjuk Kadis PUPR Erlis Sadya Kencana Plh Sekda, Ganti Ridwansyah Taridala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.