Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari

Detik-detik eks Wali Kota Sulkarnain Kadir Tinggalkan Kantor Kejari Menuju Lapas Kelas II Kendari

Inilah detik-detik Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir, meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Inilah detik-detik Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir, meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah detik-detik Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir, meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Eks Wali Kota Kendari ini meninggalkan kantor kejakasaan mengenakan rompi merah muda dan naik mobil tahanan Kejaksaan Kendari pada Kamis (24/10/2024).

Ia digiring ke atas mobil dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman satu tahun penjara.

Sulkarnain sendiri menjadi terpidana dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia bersama dua orang lainnya.

Yakni Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Mantan Tenaga Ahli Pemerintah Kota Kendari Syarif Maulana.

Baca juga: Perjalanan Kasus PT Midi, Eks Wali Kota hingga Sekda Kendari Terlibat, Awalnya Bebas Kini Ditahan

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tipikor Kendari, dan menetapkan ketiga terpidana terbukti bersalah.

Kepala Kejaksaan Kendari Ronald Hasiolan Bakara mengungkapkan pihaknya mengeksekusi Putusan Mahkama Agung terkait Tindak pidana Korupsi mantan Wali Kota Kendari.

"Hari ini Kejaksan Kendari mengeksekusi Putusan Mahkama Agung terkiat Sulkarnain Kadir divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta," ungkap Ronald Hasiolan Bakara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved