Putusan Kasus Sekda Kendari

Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ajukan PK Usai Divonis Mahkamah Agung Satu Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Kendari akhirnya melakukan eksekusi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Sugi Hartono
Ridwansyah Taridala hendak dibawa ke Rutan Kendari, usai vonis Mahkamah Agung selama satu tahun penjara kasus korupsi izin PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri Kendari akhirnya melakukan eksekusi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Menggunakan rompi, Ridwansyah digiring ke atas mobil dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman satu tahun penjara pada Senin (21/10/2024).

Ridwansyah sendiri menjadi terpidana dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia bersama dua orang lainnya. Yakni Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Mantan Tenaga Ahli Pemerintah Kota Kendari Syarif Maulana.

Dalam persidangan di Tipikor Kendari, ketiga terdakwa ini sempat dinyatakan bebas.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tipikor Kendari, dan mengatakan Ridwansyah terbukti bersalah.

Ridwansyah terjerat Pasal 56 Ayat 2 Undang-undang korupsi, karena dianggap telah membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari Resmi Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Usai Divonis MA 1 Tahun Penjara

Dengan menyusun Rancangan Anggaran Biaya Kampung warna-warni yang kemudian digunakan oleh Syarif Maulana meminta uang kepada pihak PT Midi Utama Indonesia.

Pengacara Terpidana, Andre Darmawan yang dikonfirmasi putusan hakim itu mengaku akan melakukan peninjaun ulang di Mahkamah Agung.

Alasannya, sejak awal Ridwansyah Taridala tidak ada niatan untuk melakukan korupsi.

"Dia tidak tau, dia tidak pernah ketemu dengan itu jadi tidak ada mensreanya," ujar Andre, Selasa (22/10/2024).

Ia mengatakan penyusunan Rancangan Anggaran Biaya kampung warna-warni dilakukan Ridwansyah Taridala karena murni merupakan tuntutan jabatan sebagai Kadis Perumahan.

"Sebagai Kadis Perumahan, ia diminta membuat RAB Kampung warna-warni. Dibuatlah RAB itu, kemudian diperintahkan untuk diserahkan ke Syarif Maulana," Kata Andre.

Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Tunjuk Kadis PUPR Erlis Sadya Kencana Plh Sekda, Ganti Ridwansyah Taridala

Andre pun mengatakan Ridwansyah Taridala tidak mengetahui kemana RAB itu akan dibawa oleh Syarif Maulana.

"Iya, dia tidak tahu, terus asumsi jaksa mengatakan kenapa tidak mencantumkan rekening Pemda dalam RAB itu, nah dia kan tidak tau untuk apa RAB itu, dia cuma menjalankan perintah," katanya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan yang dikonfirmasi soal upaya hukum yang akan dilakukan Ridwansyah mengatakan hal tersebut merupakan haknya.

"Intinya PK tidak menghalangi jalannya eksekusi," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved