Putusan Kasus Sekda Kendari
Pj Wali Kota Kendari Tunjuk Kadis PUPR Erlis Sadya Kencana Plh Sekda, Ganti Ridwansyah Taridala
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menunjuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Erlis Sadya Kencana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menunjuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Erlis Sadya Kencana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
Penunjukan tersebut usai Ridwansyah Taridala resmi ditahan Kejaksaan Negeri atas kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Senin (21/10/2024).
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Sekda Kendari tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Berdasarkan foto yang beredar, tampak Muhammad Yusup mengenakan baju hitam dibalut jas berwarna cream dan celana jeans sedang memberikan Surat Keputusan kepada Erlis.
Di samping Yusup turut hadir Kepala BKPSDM Kota Kendari, Hasria yang mengenakan pakaian dinas seperti yang dikenakan Erlis.
Baca juga: Usai Dijebloskan ke Penjara, Pj Wali Kota Kendari Nonaktifkan Sekda Ridwansyah Taridala, Tunjuk Plh
Ketiganya terlihat berada di ruang kerja Pj Wali Kota Kendari yang terletak di lantai dua Kantor Balai Kota, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Mandonga.
Kepala BKPSDM, Hasria saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan Erlis ditunjuk sebagai Plh Sekda Kendari pada petang tadi.
Penetapan Kadis PUPR sebagai Plh Sekda Kendari tersebut paling lama dua pekan, lalu dilanjutkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk tiga bulan pertama.
"Iya, paling lama dua pekan, selanjutnya Plt Sekda Kendari tiga bulan pertama," kata Hasria melalui pesan WhatsApp Messenger, Senin malam.
Jabatan Erlis sebagai Plh Sekda Kendari terhitung sejak diantarkannya Ridwansyah Taridala ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari.
Baca juga: Momen Pj Wali Kota Kendari Sambangi Kantor Kejari Sebelum Sekda Ridwansyah Taridala Ditahan
"Penunjukannya terhitung mulai hari ini setelah Pak Sekda dijemput Kejari Kendari," ucap dia.
Saat ditanya alasan memilih Kepala Dinas PUPR Kendari, Hasria hanya membaca pesan tim TribunnewsSultra.com dan masih belum membalasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pj Wali Kota Kendari
Kepala Dinas PUPR Kendari
Plh Sekda Kendari
Muhammad Yusup
Erlis Sadya Kencana
Ridwansyah Taridala
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
JPU Kejati Sultra Benarkan Sekda Kendari Divonis 1 Tahun Penjara, Menangkan Kasasi Perizinan PT Midi |
![]() |
---|
Lahan Relokasi Pedagang di Kawasan Eks MTQ Tak Disiapkan, Sekda Kendari Sebut Pasar Sudah Siap |
![]() |
---|
Keterangan Saksi PT Midi Tidak Konsisten, Hakim Tunda Pembacaan Vonis Sekda Kendari Ridwansyah |
![]() |
---|
Kejati Sultra Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Alfamidi yang Jerat Sekda Kendari |
![]() |
---|
Sekda Kendari Sebut Jabatan Camat dan Lurah yang Dinonaktifkan Sudah Dikembalikan Usai Jalani Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.