Pilkada Konawe Utara

Bawaslu Konawe Utara Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Paling Banyak Saat Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Utara, Prasetio Hariwibowo saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Rabu (23/10/2024). 

Upaya tersebut di antaranya memberikan imbauan kepada pasangan calon (paslon), agar tidak melibatkan ASN dan kepala desa serta tidak terlibat langsung selama masa kampanye.

Bentuk imbauan tersebut dapat berupa imbauan tulisan maupun langsung pada saat pelaksanaan kampanye di lapangan.

Selain itu, upaya pencegahan lainnya oleh Bawaslu Konawe Utara adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun stakeholder di wilayah Konawe Utara.

"Sosialisasi dalam bentuk rapat koordinasi maupun sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan stakeholder merupakan salah satu upaya yang kami lakukan, sebagai bentuk pencegahan secara masif dalam memberikan edukasi ke masyarakat terkait regulasi pada proses pengawasan," ujarnya.

Ia berharap, kepada tim pemenangan paslon dan juga kandidat Pilkada 2024 agar tetap menjalankan tahapan kampanye dengan baik sesuai dengan regulasi kampanye.

Baca juga: Daftar Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Ditangani Bawaslu se-Sulawesi Tenggara

"Dan harapan saya kepada masyarakat Konawe Utara, terkhusus juga kepada pasangan calon yang lagi melaksanakan kampanye, agar tetap menjaga ketentuan-ketentuan yang ada dalam regulasi kampanye, sehingga proses demokrasi di wilayah Konawe Utara bisa berjalan dengan tertib, damai, dan lancar sampai 27 November 2024," ujarnya.

"Terkhusus juga kepada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa, agar taat kepada ketentuan regulasi peraturan dalam tahapan kampanye," lanjutnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved