Pilkada Konawe Utara
Bawaslu Konawe Utara Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Paling Banyak Saat Kampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Utara, Prasetio Hariwibowo saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Rabu (23/10/2024).
Prasetio menjelaskan laporan yang masuk mencakup berbagai kategori pelanggaran, mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa, hingga dugaan tindak pidana pemilihan yang terjadi selama masa kampanye.
"Terkait dengan laporan yang disampaikan masyarakat, ada delapan laporan yang masuk di Bawaslu Konawe Utara," ujar Prasetio saat ditemui di Kantor Bawaslu Konut, Kelurahan Wanggudu.
"Beberapa laporan yang disampaikan yaitu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat tahapan kampanye, berupa netralitas ASN, laporan terhadap tim kampanye, dan netralitas aparat desa," lanjutnya.
Baca juga: KIPP Sulawesi Tenggara Sebut ASN Jadi MC Paslon Pilkada Bisa Langgar Netralitas, Bawaslu Ajak Awasi
Dia mengungkapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, administrasi, dan tindak pidana.
Dari tiga jenis pelanggaran tersebut, Prasetio mengungkapkan beberapa laporan yang diterima adalah terkait dugaan tindak pidana.
Ia juga menjelaskan, tindak lanjut pelanggaran tersebut.
Pelanggaran netralitas oleh ASN akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV, sementara pelanggaran oleh Aparat Pemerintah Desa diteruskan ke Bupati Konawe Utara.
Prasetio menuturkan ketika menerima laporan masyarakat, pihaknya akan memproses sesuai regulasi penanganan pelanggaran dan mengkaji terlebih dahulu melalui kajian awal laporan.
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Segera Klarifikasi Dugaan Politik Uang dan Kumpul Kades Cagub Sultra
Setelah dilakukan pengkajian, langkah selanjutnya adalah membahas laporan tersebut.
Jika pelanggaran yang dilaporkan terdapat unsur dugaan tindak pidana, maka pihaknya akan berkoordinasi 1 kali 24 jam dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu Kejaksaan, dan Polri.
Saat ini, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah selama masa kampanye.
Ia menyebutkan pihaknya telah mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan upaya pencegahan.
Upaya pencegahan terus dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten oleh Bawaslu Konawe Utara.
Baca juga: Cara Bawaslu Wakatobi Antisipasi Pelanggaran Politik Uang hingga Hoaks di Pilkada 2024
Upaya tersebut di antaranya memberikan imbauan kepada pasangan calon (paslon), agar tidak melibatkan ASN dan kepala desa serta tidak terlibat langsung selama masa kampanye.
Bentuk imbauan tersebut dapat berupa imbauan tulisan maupun langsung pada saat pelaksanaan kampanye di lapangan.
Selain itu, upaya pencegahan lainnya oleh Bawaslu Konawe Utara adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun stakeholder di wilayah Konawe Utara.
"Sosialisasi dalam bentuk rapat koordinasi maupun sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan stakeholder merupakan salah satu upaya yang kami lakukan, sebagai bentuk pencegahan secara masif dalam memberikan edukasi ke masyarakat terkait regulasi pada proses pengawasan," ujarnya.
Ia berharap, kepada tim pemenangan paslon dan juga kandidat Pilkada 2024 agar tetap menjalankan tahapan kampanye dengan baik sesuai dengan regulasi kampanye.
Baca juga: Daftar Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Ditangani Bawaslu se-Sulawesi Tenggara
"Dan harapan saya kepada masyarakat Konawe Utara, terkhusus juga kepada pasangan calon yang lagi melaksanakan kampanye, agar tetap menjaga ketentuan-ketentuan yang ada dalam regulasi kampanye, sehingga proses demokrasi di wilayah Konawe Utara bisa berjalan dengan tertib, damai, dan lancar sampai 27 November 2024," ujarnya.
"Terkhusus juga kepada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa, agar taat kepada ketentuan regulasi peraturan dalam tahapan kampanye," lanjutnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Bawaslu Sulawesi Tenggara Segera Klarifikasi Dugaan Politik Uang dan Kumpul Kades Cagub Sultra |
![]() |
---|
Bawaslu Wakatobi Gencar Lakukan Bimbingan Teknis Pengawasan Pilkada 2024 dan Pemahaman Peraturan UU |
![]() |
---|
Protes Surat Suara Pilkada Konawe 2024 Kabur, LO Paslon Dilaporkan ke Bawaslu hingga Tanggapan KPU |
![]() |
---|
Bawaslu Baubau Hentikan Kampanye Salah Satu Paslon Gubernur dan Wagub Sultra Gegara Tak Punya STTP |
![]() |
---|
Konawe Utara 3 Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Diungkap Bawaslu Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.