Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Barang Bukti Kasus Supriyani Diamankan Aipda WH Ortu Murid, Tim Internal Polda Sultra Cari Kebenaran

Barang bukti kasus Supriyani, guru honorer di sebuah SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, lebih dulu diamankan orangtua murid Aipda WH.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini barang bukti dari kasus Supriyani, guru honorer di sebuah SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata lebih dulu diamankan orangtua murid, Aipda WH.  Di mana sebelumnya, ibu Supriyani dituduh oleh Aipda WH menganiaya anaknya.  Atas kasus tersebut, Supriyani pun alhasil ditetapkan sebagai tersangka.  Namun dalam perjalanan kasusnya, justru guru honorer tersebut penahanannya ditangguhkan.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini barang bukti dari kasus Supriyani, guru honorer di sebuah SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata lebih dulu diamankan orangtua murid, Aipda WH. 

Di mana sebelumnya, ibu Supriyani dituduh oleh Aipda WH menganiaya anaknya. 

Atas kasus tersebut, Supriyani pun alhasil ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun dalam perjalanan kasusnya, justru guru honorer tersebut penahanannya ditangguhkan. 

Seperti diketahui, kasus guru aniaya murid viral di media sosial. 

Kasus yang terjadi di Konawe Selatan inipun menyita perhatian publik. 

Sejumlah publik merasa adanya kejanggalan dalam kasus ini. 

Baca juga: Guru Honorer Dipenjarakan, Anggota DPR RI Suarakan Justice For Supriyani, Rieke: Kawal Kasus Ini

Misalnya saja, terkait dengan kondisi sang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di sekolah tesebut. 

Termasuk dengan adanya desas-desus permintaan dari orangtua murid yang diduga menjadi korban. 

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dituduh memukuli muridnya berinisial D (6), yang merupakan anak dari personel Polsek Baito, Aipda WH.

Namun setelah beberapa hari menjalani masa penahanan, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan lalu mengajukan penangguhan penahanan Supriyani

Sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024).

Sejumlah fakta pun terungkap, salah satunya adalah Aipda WH yang ternyata mengamankan lebih dulu barang bukti sapu ijuk yang diduga jadi benda untuk memukuli anaknya. 

Diberitakan TribunnewsSultra.com, muncul isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban kepada Supriyani.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved