Viral Kasus Guru di Konawe Selatan
Guru Honorer Dipenjarakan, Anggota DPR RI Suarakan Justice For Supriyani, Rieke: Kawal Kasus Ini
Guru honorer bernama Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menjadi perhatian publik.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru honorer bernama Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menjadi perhatian publik.
Guru honorer ini ditetapkan tersangka, sempat ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari.
Memicu banyak respons dari berbagai pihak. Hingga akhirnya, penangguhan penahanan Supriyani dilakukan.
Ia sempat ditahan per tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024. Supriyani dilepaskan Selasa (22/10/2024).
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kendari, Ni Putu Desy, mengeluarkan Supriyanti sesuai surat PN Andoolo, Konsel.
Baca juga: Diungkap Aipda WH Bukan Rp50 Juta, Ada Amplop Putih saat Mediasi Guru Supriyani dan Orang Tua Murid
“Supriyan dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” katanya kepada awak media TribunnewsSultra.com.
Namun, proses hukum tetap berjalan. Rencana sidang perdana dijadwalkan Kamis (24/10/2024), di Pengadilan Negeri Andolo.
Menanggapi kejadian ini anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram pribadinya turut bersuara.
Lewat unggahan video di Instagram @riekediahp, dirinya menuliskan #ViralForJustice #JusticeForSupriyani.
Mengajak seluruh pihak mengawal jalannya kasus ini, agar berjalan dengan adil.
"Mohon bantu viralkan dan kawal #JusticeForSupriyani Betulkah Supriyani menganiaya siswa hingga luka di pahanya?"
“Yuk kita kawal kasus ini, seadil-adilnya sejelas-jelasnya,” tulis anggota Komisi VI DPR RI periode 2024-2029.
Ia turut menyoroti, dugaan orang tua korban meminta uang damai Rp50 juta. Menurutnya hal tersebut tak pantas.
Baca juga: Sapu Ijuk Barang Bukti Guru Honorer Aniaya Murid, Orangtuanya Sengaja Ambil ke Sekolah? Kata Polisi
Sebab Supriyani hanya seorang guru honorer, dimana penghasilannya tak besar ASN.
"50 juta, guru honorer suruh bayar 50 juta," ujar politisi PDIP ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.