Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Cerita Lengkap Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan Versi Gurunya, Ayah Korban Aipda WH, Kepolisian

Cerita lengkap kasus guru Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto Dok TribunnewsSultra.com/handover
Cerita lengkap kasus guru Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Demikian pula update terbaru dugaan kasus guru aniaya murid SD kelas 1 berinisial M, anak pasangan Aipda WH, dan ibu N, yang  mempolisikan sang ibu guru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Cerita lengkap kasus guru Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Demikian pula update terbaru dugaan kasus guru aniaya murid SD kelas 1 berinisial M, anak pasangan Aipda WH, dan ibu N, yang  mempolisikan sang ibu guru.

Ayah korban merupakan sosok pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Unit reskrim polsek inilah yang awalnya menerima laporan polisi (LP) ibu korban, ditindaklanjuti proses penyelidikan dan mediasi, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap guru Supriyani.

Hingga kasusnya dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, 15 Agustus 2024, yang membuat sang guru ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Dalam perkembangan terbaru, guru Supriyani yang sempat ditahan sejak 16 Oktober 2024, dikeluarkan dari tahanan lapas pada Selasa (22/10/2024).

Setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ibu Supriyani di Konawe Selatan, Keluar Lapas Dijemput Suami, Dicari Hotman Paris

Meski penahanannya sudah ditangguhkan, sang guru honorer masih harus menghadapi proses hukum di persidangan.

Sidang perdana kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyeret guru Supriyani menjadi terdakwa dijadwalkan berlangsung di PN Andoolo, pada Kamis (24/10/2024).

Seiring jadwal sidang, seruan ‘Aksi Solidaritas Guru, dari Guru untuk Bangsa’ yang mengajak seluruh guru dan warga Konawe Selatan untuk menggelar aksi kasus di pengadilan pun sudah beredar luas.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun sudah memastikan akan mengawal persidangan kasus ini.

Jelang sidang, sejumlah elemen masyarakat pun sudah berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), berlanjut ke Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda Sultra, pada Rabu.

Sementara sehari sebelumnya, guru Surpiyani setelah keluar tahanan kembali menegaskan dirinya tak pernah menganiaya muridnya.

Sembari menangis terisak, diapun menceritakan sempat dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Kuasa hukum, kepala sekolah, rekan-rekannya pun mengungkap sejumlah kejanggalan kasus guru aniaya murid itu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved