Berita Konawe

Remaja 17 Tahun di Konawe Dibekuk Polisi Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Puluhan Gram Diamankan

Satu orang terduga pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. 

Istimewa
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Kolase foto pelaku pengedar narkotika jenis tembakau di Konawe Sulawesi Tenggara dan barang bukti tembakau sintetis yang diamankan polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Unaasi Kecamatan Anggaberi, pada Jumat (12/9/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Satu orang terduga pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. 

Pelaku yakni RAP alias Q laki-laki berusia 17 tahun.

Ia diamankan bersama barang bukti puluhan gram tembakau sintetis, kasturi dan gayo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Konawe Ajun Komisaris Polisi atau AKP Muh Yusran, menyebut RAP ditangkap di rumahnya, pada Jumat (12/9/2025) dini hari.

Rumah pelaku berada di Kelurahan Unaasi Kecamatan Anggaberi.

Berjarak sekira 7 kilometer (km) dari Polres Konawe Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha.

Dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, lokasi penangkapan pelaku berjarak 62,2 km dengan waktu tempuh 1 jam 26 menit naik motor atau mobil.

Baca juga: Seorang Buruh Harian Lepas di Muna Sultra Diringkus Gegara Narkoba, Ngaku Sabu dari Tahanan Lapas 

“Berawal dari laporan warga, kami bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Jumat sekira pukul 02.30 WITA, pelaku RAP diamankan di rumahnya," ungkap AKP Muh Yusran

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 2 sachet bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0.70 gram.

Barang bukti itu disimpan di dinding rumahnya, terbungkus kertas tembakau cap surya.

Kemudian 1 plastik ukuran besar berwarna putih berisikan 6 sachet ukuran kecil, di dalamnya terdapat narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 3.05 gram.

Lalu 2 klip sachet bening ukuran kecil disimpan pelaku di depan pintu kamarnya.

Satu plastik ukuran besar berwarna hijau berisikan 1 sachet bening ukuran besar di dalamnya ada narkotika jenis tembakau kasturi dengan berat bruto 34.80 gram.

Satu sachet ukuran besar berisi narkotika jenis tembakau gayo dengan berat bruto 22.17 gram.

Baca juga: Morosi dan Routa Masuk Zona Berbahaya Peredaran Narkotika di Konawe Sultra, Warga Wajib Punya SKHPN

Disimpan pelaku di tumpukan kayu di bawah rumahnya, dan 1 linting disimpan di atas tikar dekat tempat tidur pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedar narkotika terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved