Berita Konawe Utara
Polisi Keluarkan 22 Surat Tilang, 4 Surat Teguran Hari ke-6 Operasi Zebra Anoa 2024 di Konawe Utara
Polisi Resor Konawe Utara telah mengeluarkan 22 surat tilang dan 4 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas, di hari ke-6 Operasi Zebra Anoa 2024
Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Polisi Resor (Polres) Konawe Utara telah mengeluarkan 22 surat tilang dan 4 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas, di hari ke-6 Operasi Zebra Anoa 2024, Sabtu (19/10/2024).
Operasi ini berlangsung sejak 14 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra Anoa digelar di beberapa titik di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo mengatakan sebanyak 30 personel dilibatkan pada operasi dalam rangka mendukung kelancaran pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2024.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
"Perlunya membangun sinergi dengan seluruh instansi terkait, sebagai upaya menciptakan solusi komprehensif dan berkelanjutan. Sinergi tersebut meliputi koordinasi dalam penataan infrastruktur lalu lintas, serta kampanye keselamatan berlalu lintas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Hasil Debat Pilkada Sulawesi Tenggara, Bandingkan Visi Misi, Program Calon Gubernur-Cawagub Sultra
Di hari ke-6 Operasi Zebra Anoa 2024, Polres Konut telah menggelar kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Konut dan dipimpin langsung oleh Iptu Debby Aulia selaku Kasat Lantas.
"Operasi zebra tahun 2024 ini harus dimulai dari internal terlebih dulu sebelum turun ke masyarakat, sehingga personel dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat," ucapnya Kasat Lantas Iptu Debby Aulia.
Adapun sasaran prioritas Operasi Zebra Anoa 2024 antara lain, yaitu:
1. Pengemudi yang tidak menggunakan helm.
2. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
3. Kendaraan knalpot brong atau bogar.
4. Pengemudi di bawah umur.
Baca juga: JPU Segera Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala usai Diputus Bersalah Kasus Korupsi PT Midi
5. Tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
6. Kendaraan barang overload (kelebihan muatan).
7. Pengemudi yang mengonsumsi alkohol.
8. Pengemudi melawan arus, serta;
9. Kendaraan umum memakai sirine atau strobo.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.