Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari

JPU Segera Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala usai Diputus Bersalah Kasus Korupsi PT Midi

JPU segera mengeksekusi Sekralrtaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala usai diputus bersalah tindak pidana korupsi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dodi saat ditemui di ruangannya oleh TribunnewsSultra.com, Sabtu (19/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Sekralrtaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala usai diputus bersalah melakukan tindak pidana kasus korupsi PT Midi.

Eksekusi atau penahanan terhadap Ridwansyah Taridala setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi JPU Kejati Sultra terhapat putusan bebas Sekda Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi menyampaikan eksekusi atau penahanan terhadap Ridwansyah akan dilakukan JPU di Kejaksaan Negeri Kendari.

"Sebelum eksekusi, nanti terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap Ridwansyah oleh JPU Kejari, terkait waktunya nanti akan disampaikan segera," ujarnya saat ditemui, Sabtu (19/20/2024).

Baca juga: Sekda Ridwansyah Taridala Ingatkan ASN Kendari Jaga Netralitas hingga di Rumah Jelang Pilkada 2024

Dodi menjelaskan, eksekusi atau penahanan setelah Mahkamah Agung memutuskan Ridwansyah Taridala terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Midi.

Putusan MA dengan nomor 5498 K/Pid.sus/2024 yang dibacakan hakim pads 1 Oktober 2024. Kemudian salina putusan itu sudah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra.

"Dari putusan itu, terdakwa terbukti terlibat dalam kasus korupsi tersebut," kata Dodi.

Diketahui, Sekda Kota Kendari Ridwasnyah Taridala diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari atas dugaan kasus korupsi.

Kasusnya berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd PN KDI nomor 22/ pidsus TPK/2023 / PN KDi tanggal 10 november 2023.

Atas putusan PN Tipikor tersebut, JPU Kejati kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA.

Hasilnya, MA memutuskan Ridwansyah Taridala bersalah dan dihukum.  (*)

(TribunnewsSultra.com/La.Ode Ari) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved