Jessica Wongso Punya Bukti Baru Kematian Mirna 2016, Serahkan Rekaman CCTV Utuh, Tekad Ajukan PK

Meski dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, namun saat bebas Jessica Wongso menempuh jalur peninjauan kembali atau PK. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini Jessica Wongso yang memiliki bukti baru atas kematian Mirna pada tahun 2016 silam. Meski dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, namun saat bebas Jessica Wongso menempuh jalur peninjauan kembali atau PK. Hal ini dilakukan Jessica, karena menurutnya ia tidak pernah membunuh teman dekatnya itu. Sehingga terbaru, Jessica menyerahkan potongan rekaman CCTV yang menurutnya asli dan bagian yang hilang. 

"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi," jelas Otto.

Pada kesempatan yang sama, Jessica pun berharap agar PK yang diajukannya bisa diterima dan dikabulkan.

"Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah itu saja sih. Terima kasih," kata Jessica.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica resmi bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang. 

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara. (*)

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved