Jessica Wongso Punya Bukti Baru Kematian Mirna 2016, Serahkan Rekaman CCTV Utuh, Tekad Ajukan PK

Meski dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, namun saat bebas Jessica Wongso menempuh jalur peninjauan kembali atau PK. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini Jessica Wongso yang memiliki bukti baru atas kematian Mirna pada tahun 2016 silam. Meski dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, namun saat bebas Jessica Wongso menempuh jalur peninjauan kembali atau PK. Hal ini dilakukan Jessica, karena menurutnya ia tidak pernah membunuh teman dekatnya itu. Sehingga terbaru, Jessica menyerahkan potongan rekaman CCTV yang menurutnya asli dan bagian yang hilang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini Jessica Wongso yang memiliki bukti baru atas kematian Mirna pada tahun 2016 silam. 

Meski dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, namun saat bebas Jessica Wongso menempuh jalur peninjauan kembali atau PK. 

Hal ini dilakukan Jessica, karena menurutnya ia tidak pernah membunuh teman dekatnya itu. 

Sehingga terbaru, Jessica menyerahkan potongan rekaman CCTV yang menurutnya asli dan bagian yang hilang.

Seperti diketahui, kasus kopi sianida yang viral di media sosial kini kembali jadi perbincangan. 

Sosok Jessica Wong yang dituding membunuh Wayan Mirna Salihin sudah menjalani masa hukumannya kurang lebih 8 tahun penjara. 

Ia tetiba dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani proses hukum tersebut. 

Baca juga: Penyebab Jessica Wongso Bebas Bersyarat usai Dihukum Gegara Kasus Kopi Sianida 8 Tahun Penjara

Dan mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hal tersebut adalah upaya Jessica untuk mengembalikan nama baiknya. 

Ia pun didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Rabu (9/10/2024) untuk menjalankan proses PK. 

Usai bebas dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024), Jesscia pun kembali menghirup udara bebas. 

Sehingga, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Jessica adalah mengajukan PK. 

Tentunya untuk pengajuan PK, Jessica dan tim kuasa hukumnya harus memiliki bukti baru. 

Di mana, sang kuasa hukum, Otto Hasibuan menyebut pihaknya telah menemukan alat bukti baru atau novum di kasus kopi sianida.

Ia pun mengajukan PK atas perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved