Jessica Wongso Punya Bukti Baru Kematian Mirna 2016, Serahkan Rekaman CCTV Utuh, Tekad Ajukan PK
Meski dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, namun saat bebas Jessica Wongso menempuh jalur peninjauan kembali atau PK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Sejumlah novum atau bukti baru berupa rekaman CCTV utuh diserahkan.
Rekaman tersebut sudah masuk dalam flashdisk yang menjadi barang bukti.
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah. Apa namanya dulu? Semacam flashdisk."
"Satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Oliver, " kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Menurut Otto, rekaman CCTV yang menjadi bukti untuk mengadili Jessica pada 2016 silam, diduga tak utuh, ada bagian yang hilang di dalamnya.
"Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat Jessica memasukan racun dalam gelas. Saat itu dibuatlah CCTV yang ada di restoran Oliver yang kemudian menjadi dasar dan petunjuk untuk menghukum Jessica," katanya.
Baca juga: Trailer Film Kopi Sianida Viral, 7 Tahun Berlalu Otto Hasibuan Ngotot Jessica Wongso Tak Bersalah
Dugaan itu diperkuat dengan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang sebelumnya juga mengungkap dalam sebuah wawancara ekkslusif bahwa dirinya membawa CCTV yang tak pernah dibuka dalam sidang.
"Ayahnya Mirna saat itu di TV One ketika wawancara dengan Karni Ilyas dia mengeluarkan CCTV ini. Dia (Ayah Mirna) mengatakan bahwa ini CCTV di Oliver dan tidak pernah ditayangkan dalam persidangan dan ini disimpan sama dia."
"Berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong. Tidak utuh lagi," katanya.
Jessica Tegaskan Tak Bersalah
Otto menyebut Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.
Keyakinannya ini, kata Otto, membuat kliennya tersebut menginginkan pengajuan PK terkait kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.
"Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia (Jessica) bilang," kata Otto.
Otto menginginkan harkat martabat Jessica dilindungi dan meminta Mahkamah Agung (MA) menyatakan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini meski telah bebas bersyarat.
"Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah, itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.