Rabu, 29 April 2026

Penetapan Calon Pilkada di Sultra

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pilkada Kendari 2024 Dipaparkan Bawaslu

Inilah aturan alat peraga kampanye (APK) disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tayang:
zoom-inlihat foto Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pilkada Kendari 2024 Dipaparkan Bawaslu
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Inilah aturan alat peraga kampanye (APK) disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin usai penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah aturan alat peraga kampanye (APK) disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin usai penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Minggu (22/9/2024).

Dia mengatakan, mulai hari ini kelima paslon Wali Kota dan Calon Wali Kota Kendari terikat pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Disebutkan tidak ada lagi agenda paslon yang mengarah pada kegiatan kampanye sejak hari ini sampai dimulainya masa kampanye tanggal 25 September mendatang.

"Oleh karena itu, jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye," katanya.

Baca juga: Pengundian Nomor Urut 5 Paslon Pilkada Kendari 2024, KPU Batasi 32 Peserta, Pakai ID Card Khusus

Terkait poster hingga baliho paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari yang saat ini tersebar belum bisa dikatakan sebagai APK melainkan alat peraga sosialisasi (APS).

Sebab, di dalam alat peraga sosialisasi tersebut tidak memuat nomor urut paslon dan ajakan memilih pada saat 27 November 2024.

Untuk itu, Bawaslu mengimbau tim paslon agar mencopot alat peraga sosialisasi dan diganti dengan APK yang bakal difasilitasi oleh KPU.

Penurunan alat peraga sosialisasi ini akan dikoordinasikan oleh KPU Kendari kepada stakeholder terkait, antara lain Pemerintah Kota (Pemkot), Bawaslu, termasuk tim paslon kepala daerah.

Lebih lanjut Sahinuddin menjelaskan, selain difasilitasi KPU, APK dapat ditambah oleh masing-masing paslon sebanyak 200 persen.

Baca juga: Intip Persiapan KPU Kendari Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Adapun lokasi pemasangan hingga ukuran alat peraga telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh KPU.

Tak hanya itu, kampanye di media sosial (medsos) atau iklan media juga diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"Termasuk medsos itu sudah boleh memang di awal tapi dia harus akun resmi terdaftar di KPU," jelas dia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved